Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan memaksimalkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS3R.
Langkah ini sebagai tindak lanjut atas sanksi administrasi yang diberikan kepada TPA Purbahayu Pangandaran akibat masih menerapkan sistem open dumping.
Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, mengatakan, bahwa penguatan TPS3R akan difokuskan pada pengelolaan sampah dari hulu.
Tentu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah dari rumah akan menjadi prioritas utama.
Baca juga: Pemerintah Pusat Sanksi Pangandaran Karena Open Dumping, Kepala Dinas Sibuk Susun Strategi
"Kita ingin mengelola di hulu agar sampah yang datang ke hilir atau TPA bisa berkurang," ujar Dedi dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Rabu (6/8/2025) pagi.
Untuk mendukung langkah itu, DLHK akan menggandeng Bank Sampah Induk di tingkat kecamatan agar hanya sampah residu yang dibuang ke TPA.
Sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan dikelola oleh bank sampah atau melalui proses daur ulang di TPS3R.
Dedi menyampaikan, bahwa keberadaan TPS3R sangat strategis dalam upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini, TPA Purbahayu baru digunakan seluas 0,06 hektare dari total lahan yang tersedia sebesar 4 hektare dengan volume sampah masuk sekitar 70 ton per hari.
Sementara itu, untuk kawasan wisata, pengelolaan sampah masih diarahkan ke TPA, namun tetap akan melibatkan peran TPS3R dalam proses pengurangannya.
"Ke depan, kami akan terus dorong pemanfaatan TPS3R, BSU, dan Bank Sampah Induk. Sampah organik bisa masuk ke bank sampah, sedangkan sampah non-organik bisa dibakar menggunakan incinerator atau masuk ke TPA," kata Dedi.