Sedangkan korban luka-luka adalah:
- A. N. (35), sopir Ertiga asal Tangerang Selatan.
- R. (61), warga Cirebon.
- W. F. N., balita berusia 2,5 tahun.
Polisi telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti di Kantor PJR Palikanci.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait faktor penyebab pasti kecelakaan, termasuk kondisi pengemudi dan kendaraan saat kejadian,” jelas dia.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan fatal di ruas Tol Cipali yang kerap kali dipicu oleh kelalaian pengemudi dan parkir kendaraan di bahu jalan. (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News