Bupati Dony Imbau Warga Sumedang Tidak Bermain Layangan di Dekat Jaringan Listrik

Penulis: Kiki Andriana
Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengimbau warga untuk berhati-hati saat bermain layangan. Tepatnya, berhati-hati agar tidak mengganggu jaringan listrik. 

Kasus benang layangan tersangkut di kabel listrik pernah terjadi di Sumedang dan mengganggu jaringan listrik. 
Dengan gagguan itu, warga juga tersendat pasokan listrik ke rumah. 

Imbauan itu memang tidak disampaikan Dony Ahmad Munir secara langsung kepada warga, melainkan kepada para kepala perangkat daerah, kepala desa/lurah dan camat se-Sumedang. 

Dony Ahmad Munir mengeluarkan surat edaran bernomor 62 tahun 2025, tertanggal 24 Juli 2025 yang isinya imbauan tentang tidak bermain layang-layang di tempat yang membahayakan. 

Baca juga: Bupati Sumedang Wajibkan ASN Naik Angkot ke Kantor Setiap Jumat

"Kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa, dan lurah agar menjadi perhatian, edukasi, dan tindak lanjut kepada seluruh masyarakat, agar tidak menerbangkan layangan di dekat jaringan listrik," kata Dony dalam surat edaran itu, dikutip Selasa (29/7/2025). 

Dia menjelaskan, bahaya bermain layangan di dekat jaringan listrik adalah sengatan listrik itu sendiri, jaringan listrik bisa terputus, dan terjadinya kebakaran fasilitas umum. 

"Untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anak serta remaja agar tidak main di dekat jaringan listrik,"

"Melaporkan kepada pihak berwenanang atau Petugas PLN jika mengetahui ada benang layangan tersangkut," kata Bupati. (***Kiki Andriana***)

Baca juga: 7 Wartawan Gadungan Pemeras Kades di Sumedang Telah Diringkus, Dedi Mulyadi Apresiasi Kinerja Polisi

Bupati Dony Juga Sudah Keluarkan SE ASN Naik Angkot

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabuaten Sumedang untuk ngantor setiap hari Jumat dengan menggunakan angkutan umum. 

Mereka berangkat dari rumah tidak dengan kendaraan pribadi melainkan menumpang moda transportasi yang tersedia untuk umum. Hal ini diharapkan bisa mendukung pengurangan emisi karbon. 

Permintaan ini dituangkan pada Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang setiap Hari Jumat. 

Surat dibuat dalam rangka mendukung program pengurangan emisi karbon dan pemanfaatan energi  ramah lingkungan, serta untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam penggunaan moda transportasi umum yang efisien, aman dan ramah lingkungan. 

Baca juga: Sambut Era AI dan Kurikulum Dinamis, Bupati Sumedang: Guru Harus Adaptif

Menurut Dony Ahmad Munir, ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menjadi teladan dalam perubahan perilaku menuju pola hidup berkelanjutan. 

Halaman
12