Modus Pria Asal Pangandaran Curi Barang Berharga Teman Kencan Setelah Dicekoki Tramadol

Penulis: Kiki Andriana
Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUS - Modus Pria Asal Pangandaran Curi Barang Berharga Teman Kencan Setelah Dicekoki Miras

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - AS alias Fikrian (40) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran rupanya bosan menjalani profesinya sebagai pedagang. Dia kemudian menjadi pencuri.

Modus pencuriannya juga cukup berbahaya, yaitu dia mencari teman kencan lalu 'meracuni'-nya dengan minuman yang telah dicampur belasan butir obat terlarang Tramadol. Setelah korbannya pusing, kepala korbannya dibentur-benturkan hingga tak sadarkan diri. 


Barang berharga seperti sepeda motor, ponsel, dan surat-surat kendaraan diembat pelaku. Kini, AS alias Fikrian tidak bisa berkutik. Kepolisian Resor Sumedang telah menangkapnya. 


Aksi keji itu dilakukan AS kepada KS alias ABI (22), seorang warga Desa Kaduwulung, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. AS kenal ABI dari facebook. Setelah janjian untuk kencan, AS meluncur dari Pangandaran ke Cileunyi, tujuan Sumedang kota. 


"Penangkapan ini berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 4 Agustus 2025. Sesampainya di Cileunyi, pelaku membeli saset minuman energi, madu, dan air kencur yang ditambahi dengan 12 butir Tramadol," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, Senin (11/8/2025). 


AS lalu melanjutkan perjalanan ke tempat kost KS alias ABI. Yaitu di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang. Namun sebelum sampai, tak lupa dia membeli dua botol minuman kopi. 


Setibanya di kosan, AS meminum kopi botolan itu hingga habis setengahnya. Ketika KS lengah, AS memcampurkan air kencur yang sudah diracik tadi ke botol kopi itu, dan meminta KS meminumnya. 


"Meminta diminum oleh korban dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," kata Kapolres. 


Korban meminumnya dan puyeng. Setelah kurang sadar, AS menambahinya dengan membentur-benturkan kepala korban ke lantai sebanyak empat kali. AS membawa barang berharga milik korban, dan meninggalkan korban dalam kondisi terkunci dari luar.  
Setelah ditemukan tetangga kost, korban dievakuasi ke rumah sakit dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 


"Tersangka dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolres.