Lebih detail, Dony mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya mendukung mobilitas masyarakat secara inklusif, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan meningkatkan efektivitas transportasi publik.
"Pertama adalah kita ingin meningkatkan pendapatan bagi para sopir-sopir angkot atau yang berusaha di angkutan dan transportasi publik atau kendaraan umum lainnya," ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Lebih dari itu, upaya itu untuk menjaga lingkungan mengurangi emisi karbon sehingga lingkungan akan tetap bersih.
"Karena tidak banyak kendaraan yang mengeluarkan karbon di Sumedang ini. Misalnya dengan diisi sepuluh orang di kendaraan umum akan melestarikan lingkungan, menjaga lingkungan," ujarnya.
Surat edaran juga dibuat agar memberikan pembiasaan bagi ASN untuk jalan kaki dan olahraga.
"ASN bisa jalan kaki, naik sepeda atau naik mobil umum. Kami pun ingin meningkatkan akselerasi keusngan daerah dengan digitalisasi. Jadi nanti bayarnya pake QR Code, Qris dan lainnya. Jadi menggunakan cashless atau non tunai sehingga kita akan terbiasa untuk menggunakan pembayaran non tunai," pungkasnya.
Kebijakan ini akan efektif dilaksanakan mulai Jumat (18/7/2025) dan akan dilaunching langsung Bupati Dony Ahmad Munir. (***Kiki Andriana***)