TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang diketahui bersama, jika di bulan Juni 2025 ini pemerintah akan kembali menyalurkan gaji yang ditunggu-tunggu oleh para pensiunan PNS.
Salah satu yang akan cair di awal bulan Juni 2025 ini adalah gaji ke-13 pensiunan PNS.
PT Taspen (Persero) akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk penerima pensiun PNS dan tunjangan purnabakti mulai Senin, 2 Juni 2025 kemarin.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan dari penerima.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan Belum Cair, Berikut Penyebab dan Solusinya
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2025 Ini, Berikut Besaran Gaji yang Didapat Ada Kenaikan
Siapa Saja yang Dapat Gaji ke-13?
Nah Tribuners, untuk gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. Sama halnya dengan pensiunan guru.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.
Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.
Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan PNS yang Belum Cair
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Naik 12 Persen
Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK
Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400