UMP Jabar 2024

UMP 2024 Bakal Naik Per 21 November 2023, Ini Kisaran Nominal UMK di Wilayah Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. UMP DKI Jakarta 2023 naik.(Freepik / Skata)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar bahagia datang dari Pemerintah Indonesia yang tengah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2023

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,"

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, lanjut Ida, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ucapnya.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2023

Dengan demikian, penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," tuturnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa kepastian naiknya UMP 2024 turut mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Pangandaran Tahun 2023

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2024 per wilayah akan ditetapkan sesuai jadwal yang berlaku.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," jelas Ida Fauziyah.

Halaman
12