UMP Jabar 2024
UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Pangandaran Tahun 2023
Update Upah Minimum Regional atau UMR Bandung Barat 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022, yang teranyar sebesar Rp 3.480.795 per bulan
TRIBUNPRIANGNAN.COM, PANGANDARAN-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.
Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.
Sebelumnya, Permeneker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling sebesar 10 persen.
Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023
Melalui Permeneker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum pprovinsi (UMP) 2023 paling sebesar 10 persen.
Pada saat ini sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023, dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, tak terkecuali di Provinsi Jawa Barat.
Periode 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah, salah satunya Kabupaten Bandung Barat.
Upah Minimum Regional atau UMR Bandung Barat 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022, yang teranyar sebesar Rp 3.480.795 per bulan.
Baca juga: Daftar Gaji UMR Kota Bandung 2023, Beserta Kota dan Kabupaten di Jabar
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten, namun saat ini istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Baca juga: Simak, Ini Rincian UMR Subang dan Wilayah di Jabar Pada Tahun 2023
UMR Kabupaten Pangandaran 2023
Melansir jabarprov.go.id, berdasar surat edaran, UMK 2023 wilayah Pangandaran naik jadi Rp2.018.389.
Tahun lalu, UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.884.364.
Artinya, UMK 2023 Kabupaten Pangandaran naik sebanyak Rp134.025 atau 7,11 persen.
Perubahan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Kenaikan ini sesuai dengan usulan yang diberikan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Sumedang Tahun 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.