Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa juga ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut.
Ia pun juga mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Berpuasa? Begini Penjelasannya
Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh.
Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.
Adapun untuk infuse, menurut Dr. yusuf Qardhawi dalam fatawi mu’ashirah, 324, merupakan penemuan baru, sehingga tidak diketemukan keterangan hukumnya dari hadis, shahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu.
Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat, antara membatalkan dan tidak.
Menurut Dr. Yususf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infus ini dihindari pada saat berpuasa.
Alasannya, meskipun infuse tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relative segar.
Intinya, infuse dapat dilihat dari dua sisi, proses masuk dan efek yang ditimbulkan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa Tapi tidak Melaksanakan Salat? Ini Jawaban Tegas Ulama
Ditinjau dari sisi pertama, infuse tidak membatalkan puasa, seperti suntik, sebab masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka.
Namun, ada sebagian ulama lainnya berpandangan suntik jenis ketiga ini juga membatalkan puasa.
Karena dalam fikih bahwa makanan masuk juga menjadi penentu apakah membatalkan puasa atau tidak.
Jalur yang dimaksud adalah jalur tubuh yang berbuka (mulut, dan hidung misalnya).
Karena itulah, bagi pendapat ini suntik jenis infuse ini yang maksudnya adalah memberi makan tubuh juga tidak membatalkan.