Ramadan 2023

Bagaimana Hukum Berpuasa Tapi tidak Melaksanakan Salat? Ini Jawaban Tegas Ulama

Berikut penjelasan mengenai hukum menjalankan ibadah puasa tapi tidak menjalankan ibadah salat, sah atau tidak puasa yang dilakukan?

(Human Resources Online)
Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Tapi Tidak Salat? Apakah Sah Puasanya Atau Tidak? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bulan Ramadan adalah bulan dimana sangat ditunggu-tunggu oleh umat muslim.

Bulan puasa kerap diibaratkan sebagai tanah subur yang siap ditaburi benih-benih kebijakan menuai hasil sesuai dengan benih yang ditanamnya.

Maka benih yang harus ditabur adalah benih-benih yang mengantarkan kepada sikap dan sifat Allah SWT, sehingga hal tersebut dapat menjadikan ibdah dan diri sendiri jauh lebih baik di bulan suci nanti.

Namun, di tengah menjalani ibadah puasa, salah satu godaan yang paling banyak dihadapi adalah perasaan malas untuk salat lima waktu.

Tak hanya telat, masih banyak dari kita pun yang menyepelekannya bahkan meninggalkan ibadah wajib tersebut.

Baca juga: Berhenti Bergosip Saat Berpuasa, Jika Tak Mau Pahala Puasa Gugur Sia-Sia

Sebuah hadis menyebutkan, salat adalah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR: Ibn Majah).

Hadis lain juga menyebut bahwa seorang kafir ialah yang meninggalkan salat.

Maka, salat bisa dianggap menjadi perantara bagi seseorang untuk menjadi kafir.

"Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan salat" demikian berdasarkan Hadis Riwayat Ibnu Majah.

Dua hadis yang dikutip di atas menunjukkan betapa pentingnya mengerjakan salat.

Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama bahwa salat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca juga: H-28 Ramadan, Kendalikan Emosi dan Amarah saat Ibadah Puasa Agar Tetap Terjaga Pahalanya

Lantas, bagaimana hukum puasa tapi tidak melaksanakan salat?

Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut hal pertama dan utama yang harus dilakukan adalah bertanya mengenai alasan seseorang meninggalkan salat apakah karena mengingkari kewajibannya atau karena malas.

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka dia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved