Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka

60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang Bakal Dipanggil Kejari, Cek Izin dan Pajak

Hal ini dilakukan Kejari Sumedang sebagai tindak lanjut dari kasus yang ditanganinya, di mana 2 pejabat BUMD Jabar jadi tersangka pengemplangan pajak

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
PANGGIL PENGUSAHA TAMBANG - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (21/8/2025). Ia menyatakan akan memanggil puluhan pengusaha tambang di Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedan memanggil lebih dari 60 pengusaha tambang yang tambangnya beroperasi di Sumedang untuk klarifikasi soal perizinan dan pajak

Hal ini dilakukan Kejari Sumedang sebagai tindak lanjut dari kasus yang tengah ditanganinya, di mana dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Dua orang pejabat BUMD  PT Jasa Sarana ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (21/8/2025). 

Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang.

Baca juga: Breaking News - Kejari Sumedang Tetapkan 2 Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka Pengemplang Pajak

"Ya ini, semua ada 60 kami panggil di hari Senin, semua kami panggil inventarisir mengenai perizinan mereka apabila memang tidak ada izin, maka kami mengimbau untuk menyetop usaha pertambangannya dan bayar pajak (atas usaha) yang sudah dilaksanakan," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, Kamis. 

Dia mengatakan, bagi yang legal, Kejari akan memeriksa perizinannya dan dari sisi pajaknya. 

"Bagi yang legal, kita lihat apakah masih berlaku, dan kita lihat sektor pajaknya, Senin kami panggl semua. Pokoknya semua," katanya. 

Adi Purnama mewanti-wanti agar para pengusaha tambang itu taat hukum, sebab upaya-upaya melawan hukum akan berimbas pada hukuman. 

"Kalau ada perbuatan melawan hukum, kami akan tindak tegas," katanya.

Baca juga: Modus 2 Pejabat BUMD Jabar Tersangka Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 3 M di Sumedang

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved