Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka
Kejari Sumedang Sudah Geledah Kantor BUMD Jasa Sarana di Bandung, Soal Kasus Pengemplang Pajak
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menggeledah kantor BUMD Jabar
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana yang beralamat di Kota Bandung.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Dalam kasus ini, dua orang pejabat BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang.
Baca juga: Breaking News - Kejari Sumedang Tetapkan 2 Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka Pengemplang Pajak
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama. penggeledahan itu dilakukan pada Jumat pekan lalu.
"Penggeledahan telah dilakukan pada Jumat (29/8/2025) lalu," kata Kajari Sumedang, Adi Purnama, Jumat (5/9/025).
Adi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan lanjutan penyidikan setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.
"Ada dua lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Jasa Sarana yang berlokasi di Jalan Cianjur, Kacapiring Nomor 13, Kota Bandung, dan kantor lama PT. Jasa Sarana yang berlokasi di Gedung Graha Pos yang beralamat di Jalan Banda No.30 Lantai 6 Blok C Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung," katanya
Ia menyebutkan, di dua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, dan bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Selain menyita dokumen-dokumen penting, tim penyidik juga telah menyita 96 akta jual beli (AJB) bidang tanah yang berlokasi di wilayah Paseh, Sumedang," ucapnya.
Baca juga: Modus 2 Pejabat BUMD Jabar Tersangka Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 3 M di Sumedang
Adi menyebutkan, Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
"Proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan," katanya.
Di Kabupaten Sumedang, perusahaan ini mengelola tambang. Tambangnya berada di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang dan telah beroperasi sesuai izinnya, sejak tahun 2011. Izinnya habis pada 2024 setelah melakukan sekali perpanjangan.
Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Sumedang, Kejari Gandeng BPBD untuk Analisis |
![]() |
---|
60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang Bakal Dipanggil Kejari, Cek Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Modus 2 Pejabat BUMD Jabar Tersangka Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 3 M di Sumedang |
![]() |
---|
Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar yang 2 Pejabatnya Jadi Tersangka Pengemplang Pajak |
![]() |
---|
Kajari Sumedang Imbau Semua Pelaku Usaha Tambang untuk Tertib Izin dan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.