Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka

Kejari Sumedang Sudah Geledah Kantor BUMD Jasa Sarana di Bandung, Soal Kasus Pengemplang Pajak

Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menggeledah kantor BUMD Jabar

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Kejari Sumedang
GELEDAH BUMD - Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang ternyata telah menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana, di Kota Bandung, Jumat (29/8/2025) lalu. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana yang beralamat di Kota Bandung. 

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, dua orang pejabat BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang. 

Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang. 

Baca juga: Breaking News - Kejari Sumedang Tetapkan 2 Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka Pengemplang Pajak

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama. penggeledahan itu dilakukan pada Jumat pekan lalu. 

"Penggeledahan telah dilakukan pada Jumat (29/8/2025) lalu," kata Kajari Sumedang, Adi Purnama, Jumat (5/9/025).

Adi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan lanjutan penyidikan setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.

"Ada dua lokasi  yang digeledah, yakni   kantor PT Jasa Sarana yang berlokasi di Jalan Cianjur, Kacapiring Nomor 13, Kota Bandung, dan kantor lama PT. Jasa Sarana yang berlokasi di Gedung Graha Pos yang beralamat  di Jalan  Banda No.30 Lantai 6 Blok C Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung," katanya 

Ia menyebutkan, di dua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, dan bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Selain menyita dokumen-dokumen penting, tim penyidik  juga telah menyita 96 akta jual beli (AJB) bidang tanah yang berlokasi di wilayah Paseh, Sumedang," ucapnya. 

Baca juga: Modus 2 Pejabat BUMD Jabar Tersangka Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 3 M di Sumedang

Adi menyebutkan, Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. 

"Proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan," katanya.

Di Kabupaten Sumedang, perusahaan ini mengelola tambang. Tambangnya berada di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang dan telah beroperasi sesuai izinnya, sejak tahun 2011. Izinnya habis pada 2024 setelah melakukan sekali perpanjangan.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved