Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka

Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Sumedang, Kejari Gandeng BPBD untuk Analisis

Kejari Sumedang menggandeng BPDB sebagai ahli untuk menganalisis dampak lingkungan yang berpotensi bencana dari usaha tambang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
KEJARI GANDENG BPBD- Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (21/8/2025). Ia menyatakan akan menggandeng BPBD dalam menganalisis dampak lingkungan dari adanya usaha tambang di Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Tambang-tambang legal apalagi ilegal di Kabupaten Sumedang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan ini menjadi isu yang diperdalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. 

Kejari Sumedang menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) sebagai ahli untuk menganalisis dampak lingkungan yang berpotensi bencana dari tambang-tambang di Sumedang. 

Adi Purnama, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang mengatakan bahwa isu kerusakan lingkungan ini menjadi satu di antara fokus Kejari Sumedang dalam membenahi tambang-tambang berizin dan tak berizin di Sumedang. 

"Supaya tidak ada penambangan liar yang merusak lingkungan dan bocor kas negara," kata Adi Purnama di Kejari Sumedang, Kamis (21/8/2025). 

Baca juga: Breaking News - Kejari Sumedang Tetapkan 2 Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka Pengemplang Pajak

Adi menjelaskan, Kejari akan menilai dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang diselenggarakan di Sumedang. 

"Pasti dampak lingkungan juga, akan dinilai oleh BPBD, mereka akan menilai dari lokasi tambang apakah rawan bencana, apakah bahaya bagi masyarakat, merusak lingkungan sekitar dan lain-lain," katanya. 

Kejari Sumedang "galak" kepada aktivitas tambang buntut dari dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca juga: Kajari Sumedang Imbau Semua Pelaku Usaha Tambang untuk Tertib Izin dan Pajak

Dua orang pejabat BUMD  PT Jasa Sarana ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (21/8/2025). 

Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang.

Selain akan menilai sisi kerusakan lingkungan akibat tambang, Kejari Sumedang juga memanggil kebih dari 60 pengusaha tambang di Sumedang untuk dikonfirmasi soal perizinan dan ketaatan membayar pajak mereka. 

Baca juga: 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang Bakal Dipanggil Kejari, Cek Izin dan Pajak

"Ya ini, semua ada 60 kami panggil di hari Senin, semua kami panggil inventarisir mengenai perizinan mereka apabila memang tidak ada izin, maka kami mengimbau untuk menyetop usaha pertambangannya dan bayar pajak (atas usaha) yang sudah dilaksanakan," kata Adi Purnama. 

Dia mengatakan, bagi yang legal, Kejari akan memeriksa perizinannya dan dari sisi pajaknya. 

"Bagi yang legal, kita lihat apakah masih berlaku, dan kita lihat sektor pajaknya, Senin kami panggl semua. Pokoknya semua," katanya.

Baca juga: Modus 2 Pejabat BUMD Jabar Tersangka Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 3 M di Sumedang

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved