Minggu, 3 Mei 2026

Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka

Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar yang 2 Pejabatnya Jadi Tersangka Pengemplang Pajak

PT Jasa Sarana yang berkantor di Jalan Cianjur No.13, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat itu bergerak di berbagai bidang.

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
KONFERENSI PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pengemplangan pajak BUMD Jabar, di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (21/8/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua orang pejabat PT Jasa Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (21/8/2025). 

Keduanya, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang diduga telah mengemplang pajak dan merugikan negara Rp 3 M. 

Berdasarkan penelusuran TribunJabar.id, PT Jasa Sarana yang berkantor di Jalan Cianjur No.13, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat itu bergerak di berbagai bidang. 

"PT Jasa Sarana merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Investment Holding Company bergerak dalam bidang pengelolaan infrastruktur meliputi Transportasi, Energi, Telematika, Manajeman Limbah dan Infrastruktur Kesehatan" tulis laman PT Jasa Sarana.

Baca juga: Breaking News - Kejari Sumedang Tetapkan 2 Pejabat BUMD Jabar Jadi Tersangka Pengemplang Pajak

Di Kabupaten Sumedang, perusahaan ini mengelola tambang. Tambangnya berada di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang dan telah beroperasi sesuai izinnya, sejak tahun 2011. Izinnya habis pada 2024 setelah melakukan sekali perpanjangan.  

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan:- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KitabUndang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. 

"Modus pertama melakukan pembayaran pajak tidak sesuai aturan dan kedua melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP).

Di mana dari operasional itu, negara rugi Rp 3 M," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat mengumumkan penetapan keduanya menjadi tersangka korupsi, Kamis (21/8/2025). Keduanya kini ditahan.

Baca juga: Kajari Sumedang Imbau Semua Pelaku Usaha Tambang untuk Tertib Izin dan Pajak

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved