CPNS 2025
PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya
PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya
Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith)
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:
- Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
- Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
- Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
- Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Baca Juga
| PPPK Paruh Waktu Start Seleksi 22 Agustus 2025, Benarkah Bisa Tentukan Unit Penempatan Sendiri? |
|
|---|
| Catat Ini 3 Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Besar Peluang Lolosnya, Lengkap Nominal Gaji |
|
|---|
| Setelah Diusulkan P3K Paruh Waktu, Ini Respons Tenaga Honorer Kota Tasikmalaya |
|
|---|
| Kabar Gembira! Akhirnya Pemkot Tasikmalaya Bisa Usulkan Honorer R4 Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-Resmi-Buka-22-Agustus-2025.jpg)