Minggu, 3 Mei 2026

CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya

PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

  • Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
  • Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
  • Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
  • Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
  • Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved