Minggu, 3 Mei 2026

CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya

PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Namun siapa sangka, perbedaan tersebut sudah cukup membuat skema tersebut dikesampingkan oleh masyarakat.

Padahal jika dibandingkan, skema ini justru mengambil keuntungan yang hampir sama dengan skema lain, alias tidak berbeda dari segi pendapatan melainkan segi strategi kinerja kerjanya saja.

Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?

Baca juga: PPPK Jalur Paruh Waktu 2025 Start Seleksi 22 Agustus Mendatang, Penuh Waktu Kapan?

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.

Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.

Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Baca juga: Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN sebagai Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

Tunjangan Keluarga

- Istri/Suami: ±10 persen dari gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).

Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).

Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

Fasilitas Lain yang Diperoleh

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved