Sabtu, 2 Mei 2026

CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya

PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu tahun 2025 dijadwalkan memasuki tahap penting mulai 22 Agustus 2025.

Adapun, seperti yang diketahui, PPPK adalah salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pegawai PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Adapun PPPK akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Gaji atau upah yang diperoleh sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu juga, merupakan solusi bagi instansi pusat atau daerah dengan keterbatasan belanja pegawai, yang di lain sisinya, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Cuma 3 Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Besar Peluang Lolosnya, Lengkap Nominal Gaji

Jika demikian, bisakah PPPK Paruh Waktu menetukan sendiri lokasi atau unit penempatan sesuka hati?

Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Sesuai panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dimana stiap pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?

Baca juga: PPPK Jalur Paruh Waktu 2025 Start Seleksi 22 Agustus Mendatang, Penuh Waktu Kapan?

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved