Minggu, 3 Mei 2026

CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya

PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya

Tayang:
Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu Ada Opsi Tentukan Unit Penempatan Sendiri, Benarkah? Ini Jadwal Daftarnya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu tahun 2025 dijadwalkan memasuki tahap penting mulai 22 Agustus 2025.

Adapun, seperti yang diketahui, PPPK adalah salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pegawai PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Adapun PPPK akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Gaji atau upah yang diperoleh sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu juga, merupakan solusi bagi instansi pusat atau daerah dengan keterbatasan belanja pegawai, yang di lain sisinya, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Cuma 3 Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Besar Peluang Lolosnya, Lengkap Nominal Gaji

Jika demikian, bisakah PPPK Paruh Waktu menetukan sendiri lokasi atau unit penempatan sesuka hati?

Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Sesuai panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dimana stiap pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?

Baca juga: PPPK Jalur Paruh Waktu 2025 Start Seleksi 22 Agustus Mendatang, Penuh Waktu Kapan?

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Start Seleksi 22 Agustus 2025, Benarkah Bisa Tentukan Unit Penempatan Sendiri?

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.

2. pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. 

Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.

3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Baca juga: Catat Ini 3 Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Besar Peluang Lolosnya, Lengkap Nominal Gaji

Disamping itu, setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.

Sementara kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: PPPK Jalur Paruh Waktu 2025 Start Seleksi 22 Agustus Mendatang, Penuh Waktu Kapan?

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Ini pula yang membedakannya dengan karakter PPPK dalam skema lain seperti Penuh Waktu.

Namun siapa sangka, perbedaan tersebut sudah cukup membuat skema tersebut dikesampingkan oleh masyarakat.

Padahal jika dibandingkan, skema ini justru mengambil keuntungan yang hampir sama dengan skema lain, alias tidak berbeda dari segi pendapatan melainkan segi strategi kinerja kerjanya saja.

Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?

Baca juga: PPPK Jalur Paruh Waktu 2025 Start Seleksi 22 Agustus Mendatang, Penuh Waktu Kapan?

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.

Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.

Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Baca juga: Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN sebagai Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

Tunjangan Keluarga

- Istri/Suami: ±10 persen dari gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).

Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).

Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

  • Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
  • Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
  • Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
  • Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
  • Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved