Minggu, 3 Mei 2026

CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu Start Seleksi 22 Agustus 2025, Benarkah Bisa Tentukan Unit Penempatan Sendiri?

PPPK Paruh Waktu Start Seleksi 22 Agustus 2025, Benarkah Bisa Tentukan Unit Penempatan Sendiri?

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Instagram.com/BKN
UNIT KERJA PPPK - PPPK Paruh Waktu Start Seleksi 22 Agustus 2025, Benarkah Bisa Tentukan Unit Penempatan Sendiri?. (Dok: Instagram/ BKN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang memiliki peluang besar untuk diangkat. 

Kesempatan emas ini, menjadi peluang besar bagi pegawai non-ASN yang ingin memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasalnya, pemerintah baru akan mengusung waktu awal mula seleksi sejak 22 Agustus 2025 untuk para peserta.

Adapun seperti yang diketahui, PPPK adalah salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pegawai PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Dimana, PPPK akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, serta penyaluran gaji atau upah yang diperoleh sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu juga, merupakan solusi bagi instansi pusat atau daerah dengan keterbatasan belanja pegawai, yang di lain sisinya, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan kepada masyarakat.

Jika demikian, bisakah PPPK Paruh Waktu menetukan sendiri lokasi atau unit penempatan sesuka hati?

Baca juga: Catat Ini 3 Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Besar Peluang Lolosnya, Lengkap Nominal Gaji

Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Sesuai panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dimana stiap pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

Kriteria Pelamar

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Baca juga: Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved