CPNS 2025

Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN sebagai Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN untuk Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

bkn.go.id
CEK DATABASE BKN - Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN untuk Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, jika saat ini pemerintah sudah mulai melaksanakan proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Hal itu senada dengan surat dari Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Yang mana, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025 nanti.

Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Nah Tribuners, tentu salah satu kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025 adalah mereka yang dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.

Maka dari itu, kamu pun juga bisa mengecek terlebih dahulu nama kamu apakah tercatat sebagai tenaga honorer dalam database BKN atau tidak.

Sebab, jika nama tenaga honorer tidak terdapat dalam database BKN, maka besar kemungkinan tidak akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, seperti apa cara pengecekan tenaga honorer di database BKN untuk syarat daftar PPPK 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Buka 22 Agustus 2025, Catat Ini Syarat Lengkap Pendaftaranya

Baca juga: Proses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Semua Honorer Harus Tahu

Cara Cek Data non ASN (Tenaga Honorer) di BKN

Baca juga: Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Para Honorer Wajib Tahu!

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Baca juga: Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Peserta PPPK 2024 Masih Punya Harapan!

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved