CPNS 2025

Jangan Pupus Harapan di CPNS 2025, Pemerintah Fokuskan ASN Melalui PPPK, Ini Skemanya

Jangan Pupus Harapan di CPNS 2025, Pemerintah Fokuskan ASN Melalui PPPK, Ini Skemanya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2025 -Jangan Pupus Harapan di CPNS 2025, Pemerintah Fokuskan ASN Melalui PPPK, Ini Skemanya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Skema ini juga dikabarkan akan dilaksanakan menurut Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi administratif penyelesaian status honorer.

Mereka yang berhak dalam seleksi ini adalah Honorer yang telah mengikuti seleksi CASN (CPNS atau PPPK) tahun 2024 namun belum lolos atau tidak mendapatkan formasi.

Serta Honorer yang tidak tercatat dalam database BKN, tetapi telah mengikuti seleksi PPPK 2024 secara utuh dan terbukti bekerja nyata di instansi pemerintah.

Pada skema ini Instansi/PPK mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu melalui sistem SIASN (sekitar Agustus–September 2025).

Selanjutnya KemenPANRB menetapkan formasi dan melakukan verifikasi (September–Oktober).

BKN menerbitkan NIP PPPK, dan instansi menerbitkan SK Pengangkatan (diperkirakan Oktober 2025).

Adapun Jam kerja PPPK Paruh Waktu fleksibel, hanya sekitar 4 jam sehari (sekitar 18–19 jam/minggu).

Kabar baik lainnya Gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi, minimal setara dengan upah honorer sebelumnya atau UMK setempat, juga memperoleh status ASN sehingga mendapatkan akses ke jaminan sosial dan peluang mobilitas karier, meski dengan kompensasi finansial terbatas.

Tambahannya, PPPK Paruh Waktu dapat beralih ke status PPPK penuh waktu setelah menunjukkan kinerja baik, tergantung kebijakan dan anggaran instansi di masa mendatang.

Baca juga: Mimpi Buruk Kelahiran 1990-1991 Kubur Minat Jadi PNS di CPNS 2025, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK?

Alasan Pemerintah Fokus pada PPPK

1. Beban Fiskal Negara Terlalu Besar

Salah satu alasan utama ditiadakannya CPNS 2025 adalah beban anggaran negara yang terus meningkat, khususnya untuk membayar gaji dan pensiun PNS. Dengan sistem PNS konvensional, pemerintah harus menanggung biaya pensiun seumur hidup, meski pegawai sudah tidak lagi bekerja.

Berbeda dengan itu, PPPK tidak membebani anggaran pensiun jangka panjang karena statusnya sebagai pegawai kontrak. Ini menjadikan PPPK solusi yang lebih hemat dan efisien.

2. Fleksibilitas dan Evaluasi Kinerja

PPPK bekerja berdasarkan kontrak dan dapat dievaluasi secara berkala. Jika kinerjanya tidak memenuhi standar, kontraknya bisa tidak diperpanjang. Ini berbeda dengan sistem PNS yang sulit diberhentikan walau kinerja buruk.

Model ini mendorong aparatur negara untuk lebih disiplin dan berorientasi pada hasil kerja, sejalan dengan arah reformasi birokrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved