CPNS 2025

5 Skema Terbaru Rekrutmen CPNS 2025, Tahun Depan Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Berubah?

Berikut 5 Skema Terbaru Rekrutmen CPNS 2025, Tahun Depan Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Berubah?

(Dok. Kementerian PANRB)
SELEKSI CPNS 2025 - 5 Skema Terbaru Rekrutmen CPNS 2025, Tahun Depan Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Berubah? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di tengah kabar akan ditiadakannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 ini, muncul kembali berita perihal terkait skema atau atuaran baru seleksi CPNS 2025.

Salah satu perubahan baru yang dirancang tersebut adalah perihal sejumlah pembaruan sistem demi menciptakan proses rekrutmen yang lebih fleksibel, transparan, dan efisien.

Jika sebelumnya proses seleksi CPNS bersifat seragam dan kaku, maka pada tahun 2025 ini, para peserta akan dihadapkan pada sistem yang lebih modern dan adaptif.

Perubahan baru tersebut disebut-sebut mengadopsi model seleksi seperti TOEFL atau IELTS, yang memungkinkan peserta lebih leluasa dalam menentukan strategi terbaik mereka.

Lantas, apa saja skema perubahan sistme seleksi CPNS 2025 tahun ini?

Baca juga: “Sistem Seleksi Calon ASN 2025” Tulis Laman SSCASN, Benarkah Seleksi CPNS 2025 Akan Segera Dibuka?

Skema Perubahan Sistem Seleksi CPNS 2025

Tribuners, berikut sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui oleh para calon peserta CPNS 2025:

1. Ujian Bisa Dipilih Sendiri

Nah biasanya, di tahun-tahun sebelumnya untuk tes sendiri akan dilakukan secara serentak Nasional.

Tapi, di tahun 2025 ini pemerintah atau instansi akan memberi keleluasaan bagi peserta untuk memilih sendiri waktu dan lokasi ujian.

Sistem ini sangat mirip dengan mekanisme ujian internasional seperti TOEFL, yang memungkinkan peserta menjadwalkan ujian sesuai kesiapan dan ketersediaan lokasi.

Baca juga: Sistem Baru CPNS 2025, Benarkah Jadwal Ujian Bisa Pilih Sendiri?

2. Hasil SKD Berlaku Dua Tahun

Perubahan lainnya terlihat dari hasil SKD yang para peserta sudah lakukan.

Yang mana, jika pada tahun sebelumnya peserta harus mengikuti seluruh proses dari awal jika gagal, kini hasil SKD dapat digunakan selama dua tahun.

Artinya, peserta yang berhasil lulus SKD tahun ini dapat menggunakan nilai tersebut untuk seleksi tahun berikutnya, tanpa perlu mengulang tes dari awal.

Baca juga: Mimpi Buruk Kelahiran 1990-1991 Kubur Minat Jadi PNS di CPNS 2025, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK?

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved