SPMB 2025

Sistem Domisili SPMB 2025 Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Ini Syaratnya

Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
PEMBUKAAN SPMB 2025 - SPMB 2025: Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya. (Kolase TribunPriangan/ Lulu Aulia Lisaholith) 

SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.

2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN

SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.

3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.

4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus

Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.

5. Satuan Pendidikan yang Berasrama

6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.

7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil

Di daerah terpencil, jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Bolehkan Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

Adapun, dalam syarat yang berlaku pada tahun ajaran baru ini, tertera aturan jika anak dibawah usia 7 tahun tepatnya 5 tahun sudah bisa mendaftar untuk mengikuti pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) ada ketentuan khusus mengenai batas umur.

Prinsip utama pada SPMB 2025 adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolahnya. Dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru ini pemda akan melakukan penghitungan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved