SPMB 2025

Sistem Domisili SPMB 2025 Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Ini Syaratnya

Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
PEMBUKAAN SPMB 2025 - SPMB 2025: Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya. (Kolase TribunPriangan/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Dengan catatan rumah siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lokasi sekolah.

Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Belajar lintas provinsi bukan hal yang tidak mungkin.

"Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya dan ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi," ucapnya di kantor Kemendikdasmen, Rabu (3/3/2025) lalu.

Baca juga: Link Pendaftaran SPMB 2025 Resmi dari Kemendikbud, Lengkap Cara Daftar dan Login Semua Jenjang

Adapun, kebijakan siswa bisa belajar lintas provinsi berkaitan dengan penetapan wilayah penerimaan murid baru Pasal 25, yang berbunyi:

(1) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

(2) Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:

a. Sebaran Satuan Pendidikan

b. Sebaran domisili calon Murid

c. Kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

(3) Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:

a. Pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan

b. Pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid

c. Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

(4) Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota

(5) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved