Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Cair Lagi Rp 900 Ribu di Bulan September 2025, Benarkah Demikian?

Berikut Viral di Medsos BSU Cair Lagi Rp900 Ribu di Bulan September 2025, Benarkah Demikian?

Kompas.com
BSU 2025 - BSU Cair Lagi Rp900 Ribu di Bulan September 2025, Benarkah Demikian? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini media sosial khususnya di Instagram dan TikTok tengah ramai perihal adanya pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan September 2025.

Yang mana, beredar narasi jika pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 di bulan September 2025 ini.

"Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 Rp. 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar," tulis unggahan di akun @info.b***.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 kepada 9,7 juta pekerja formal pada Juni-Juli 2025.

Lantas, benarkah pemerintah kembali menyalurkan BSU tahap 3 pada September 2025?

Baca juga: BSU Batch 4 Lanjut Cair Lagi September 2025, Benarkah? Simak Penjelasan dan Jadwalnya

Baca juga: Hari Ini Terakhir BSU 2025 Semester II Disalurkan, Cepat Cairkan Begini Caranya

BSU 2025 dan Riwayat Pencairannya

BSU adalah program bantuan dari pemerintah untuk pekerja formal bergaji rendah, bertujuan menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.

Pada 2025, BSU resmi dicairkan pada bulan Juni dan Juli, sedangkan Agustus hanya digunakan untuk menyelesaikan pencairan tertunda. 

Tidak ada pengumuman resmi tentang pencairan baru setelah periode tersebut.

Baca juga: Besok Hari Terakhir BSU 2025 Semester II Disalurkan, Cepat Cairkan Begini Caranya

Narasi BSU Rp 900.000 adalah hoaks

Nah Tribuners, dengan beredarnya narasi yang menyebutkan jika akan ada pencairan BSU kembali di bulan September 2025 ini langsung dibantah oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan.

Erfan mengatakan, jika narasi tentang pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya memberikan BSU sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.

Baca juga: BSU Terakhir 2025 Masih Diperpanjang hingga 12 Agustus, Cepat Cairkan Begini Caranya

Penyaluran BSU tersebut diberikan sekaligus sehingga penerima mendapatkan uang tunai Rp600.000.

Setelah Juli, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak menyalurkan kembali BSU 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved