SPMB 2025

Sistem Domisili SPMB 2025 Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Ini Syaratnya

Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
PEMBUKAAN SPMB 2025 - SPMB 2025: Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya. (Kolase TribunPriangan/ Lulu Aulia Lisaholith) 

(6) Metode penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Metode Penggunaan Sistem Domisisli Jalur Provinsi SPMB 2025

Adapun dalam Domisili lintas provinsi dijelaskan masuk dalam metode penetapan wilayah dengan pendekatan wilayah administratif. Pendekatan ini dapat digunakan Pemda dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 wilayah dengan memperhatikan dua faktor, yakni:

1. Kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya

2. Akses ke satuan pendidikan.

Pada pendekatan ini ada beberapa contoh skema, yakni:

Berdasarkan wilayah administratif terkecil di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Berdasarkan wilayah administratif terkecil kelurahan.
Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan dalam 1 wilayah kabupaten/kota.
Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan lintas Kabupaten/Kota
Rayonisasi wilayah berdasarkan kabupaten/kota dalam 1 provinsi.

Namun kembali lagi, syarat utama siswa bisa sekolah lintas provinsi berkaitan dengan kedekatan rumah dan sekolah. Keduanya harus berada di lokasi provinsi yang bersebelahan.

Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi SPMB 2025

Berkaitan dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar menentukan pengecualian bagi satuan Pendidikan tertentu. 
Dilansir dari laman Instagram resmi @ditpsd, satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB, yaitu Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah berasrama, serta satuan pendidikan di wilayah 3T dan daerah terpencil.

Hal ini berpatokan dengan kebijakan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:

1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved