SPMB 2025

Sistem Domisili SPMB 2025 Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Ini Syaratnya

Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
PEMBUKAAN SPMB 2025 - SPMB 2025: Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya. (Kolase TribunPriangan/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali mengumumkan aturan baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun anggaran 2025.

Dimana awal Mei 2025 ini, menjadi waktu yang pas bagi Pemerintah untuk melaksanakan seleksi Pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.

SPMB sendiri merupakan pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang merupakan jalur penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK Sederajat. 

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan tentang SPMB 2025.

Selain itu, dalam aturan baru tersebut, sekolah tidak lagi memberlakukan Jalur Prestasi menggunakan nilai Rapor.

Baca juga: SPMB 2025: Bakal Ada Tes Berstandar Daerah untuk Kota Bandung, Apa Itu dan Kapan akan Berlangsung?

Adapun sebelumnya, SPMB 2025 sudah resmi dijelaskan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret lalu.

Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025.

Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.

Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.

Namun kabar terbarunya, akan ada terobosan baru dari setiap pemerintah dalam sistem nasional untuk berlakukan kemudahan pendaftaran siswa baru dari jalur domisili lintas provinsi.

Baca juga: Link Pendaftaran SPMB 2025 Resmi dari Kemendikbud, Lengkap Cara Daftar dan Login Semua Jenjang

Lantas benarkah? dan bagaimana prosedur lengkapnya?

Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi

Aturan tentang SPMB 2025 dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2023 tentang SPMB. 

Meski demikian, memang tidak dijelaskan secara gamblang aturan siswa bisa lintas provinsi di aturan tersebut.

Dalam lampiran Permendikdasmen tersebut dijelaskan metode penetapan wilayah penerimaan murid baru dibagi dalam tiga pendekatan, yakni pendekatan wilayah administratif, radius satuan pendidikan, dan metode lainnya.

Baca juga: Tak Semua Sekolah Ikut SPMB 2025, Segera Cek Ini Deretan yang Dikecualikan di Seleksi Ajaran Baru

Sementara itu, syarat utama domisili lintas provinsi adalah kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved