SPMB 2025
Sistem Domisili SPMB 2025 Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Ini Syaratnya
Masuk 4 Jalur Seleksi SPMB 2025, Sistem Domisili Bakal Tersedia Lintas Provinsi, Bakal Permudah Pendaftaran Siswa Luar Daerah, Begini Syaratnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali mengumumkan aturan baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun anggaran 2025.
Dimana awal Mei 2025 ini, menjadi waktu yang pas bagi Pemerintah untuk melaksanakan seleksi Pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.
SPMB sendiri merupakan pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang merupakan jalur penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK Sederajat.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan tentang SPMB 2025.
Selain itu, dalam aturan baru tersebut, sekolah tidak lagi memberlakukan Jalur Prestasi menggunakan nilai Rapor.
Baca juga: SPMB 2025: Bakal Ada Tes Berstandar Daerah untuk Kota Bandung, Apa Itu dan Kapan akan Berlangsung?
Adapun sebelumnya, SPMB 2025 sudah resmi dijelaskan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret lalu.
Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025.
Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.
Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.
Namun kabar terbarunya, akan ada terobosan baru dari setiap pemerintah dalam sistem nasional untuk berlakukan kemudahan pendaftaran siswa baru dari jalur domisili lintas provinsi.
Baca juga: Link Pendaftaran SPMB 2025 Resmi dari Kemendikbud, Lengkap Cara Daftar dan Login Semua Jenjang
Lantas benarkah? dan bagaimana prosedur lengkapnya?
Jalur Domisili SPMB 2025 Bisa Lintas Provinsi
Aturan tentang SPMB 2025 dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2023 tentang SPMB.
Meski demikian, memang tidak dijelaskan secara gamblang aturan siswa bisa lintas provinsi di aturan tersebut.
Dalam lampiran Permendikdasmen tersebut dijelaskan metode penetapan wilayah penerimaan murid baru dibagi dalam tiga pendekatan, yakni pendekatan wilayah administratif, radius satuan pendidikan, dan metode lainnya.
Baca juga: Tak Semua Sekolah Ikut SPMB 2025, Segera Cek Ini Deretan yang Dikecualikan di Seleksi Ajaran Baru
Sementara itu, syarat utama domisili lintas provinsi adalah kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah.
Dengan catatan rumah siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lokasi sekolah.
Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Belajar lintas provinsi bukan hal yang tidak mungkin.
"Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya dan ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi," ucapnya di kantor Kemendikdasmen, Rabu (3/3/2025) lalu.
Baca juga: Link Pendaftaran SPMB 2025 Resmi dari Kemendikbud, Lengkap Cara Daftar dan Login Semua Jenjang
Adapun, kebijakan siswa bisa belajar lintas provinsi berkaitan dengan penetapan wilayah penerimaan murid baru Pasal 25, yang berbunyi:
(1) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.
(2) Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:
a. Sebaran Satuan Pendidikan
b. Sebaran domisili calon Murid
c. Kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.
(3) Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:
a. Pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan
b. Pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid
c. Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
(4) Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota
(5) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
(6) Metode penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Metode Penggunaan Sistem Domisisli Jalur Provinsi SPMB 2025
Adapun dalam Domisili lintas provinsi dijelaskan masuk dalam metode penetapan wilayah dengan pendekatan wilayah administratif. Pendekatan ini dapat digunakan Pemda dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 wilayah dengan memperhatikan dua faktor, yakni:
1. Kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya
2. Akses ke satuan pendidikan.
Pada pendekatan ini ada beberapa contoh skema, yakni:
Berdasarkan wilayah administratif terkecil di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Berdasarkan wilayah administratif terkecil kelurahan.
Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan dalam 1 wilayah kabupaten/kota.
Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan lintas Kabupaten/Kota
Rayonisasi wilayah berdasarkan kabupaten/kota dalam 1 provinsi.
Namun kembali lagi, syarat utama siswa bisa sekolah lintas provinsi berkaitan dengan kedekatan rumah dan sekolah. Keduanya harus berada di lokasi provinsi yang bersebelahan.
Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi SPMB 2025
Berkaitan dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar menentukan pengecualian bagi satuan Pendidikan tertentu.
Dilansir dari laman Instagram resmi @ditpsd, satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB, yaitu Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah berasrama, serta satuan pendidikan di wilayah 3T dan daerah terpencil.
Hal ini berpatokan dengan kebijakan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:
1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.
2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN
SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.
3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.
4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus
Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
5. Satuan Pendidikan yang Berasrama
6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.
7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil
Di daerah terpencil, jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Bolehkan Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Adapun, dalam syarat yang berlaku pada tahun ajaran baru ini, tertera aturan jika anak dibawah usia 7 tahun tepatnya 5 tahun sudah bisa mendaftar untuk mengikuti pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) ada ketentuan khusus mengenai batas umur.
Prinsip utama pada SPMB 2025 adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolahnya. Dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru ini pemda akan melakukan penghitungan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.