SPMB 2025

Tak Semua Sekolah Ikut SPMB 2025, Segera Cek Ini Deretan yang Dikecualikan di Seleksi Ajaran Baru

Tak Semua Kategori Sekolah Ikut dalam SPMB 2025, Segera Cek Ini Deretan yang Dikecualikan di Seleksi Tahun Ajaran Baru, Ada Sekolah Impianmu?

Tribun Pontianak/Kompas.com
SPMB 2025 - Cara Cek Rekomendasi Sekolah di SPMB Jawa Barat Tahun 2025 

Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:

Baca juga: SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor, Begini Mekanisme Terbaru dari Kemedikdasmen

1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.

2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)

SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.

3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.

4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus

Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.

5. Satuan Pendidikan yang Berasrama

6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.

7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved