SPMB 2025

SPMB 2025: Ada 4 Jenis Jalur Penerimaan Siswa Baru, Zonasi Resmi Dihapus dan Diganti Sistem Ini

SPMB 2025: Pemerintah Sediakan 4 Jenis Jalur Penerimaan Siswa di Tahun Ajaran Baru, Zonasi Resmi Dihapus dan Diganti Sistem Ini

|
Kolase TribunPriangan.com
PEMBUKAAN SPMB 2025 - SPMB 2025: Pemerintah Sediakan 4 Jenis Jalur Penerimaan Siswa di Tahun Ajaran Baru, Zonasi Resmi Dihapus dan Diganti Sistem Ini. (Kolase TribunPriangan/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali akan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Adapun sebelumnya, SPMB 2025 sudah resmi dijelaskan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret lalu.

Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025.

Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.

Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.

Baca juga: SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor, Begini Mekanisme Terbaru dari Kemedikdasmen

Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Lantas seperti apa prosedur lengkapnya? berikut penjelasannya.

Panduan dan Jalur Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Baca juga: Mekanisme Baru SPMB 2025 yang Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor

1. Jalur SPMB 2025

  • Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
  • Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

2. Syarat mendaftar

  • Persyaratan masuk TK

1. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
2. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

  • Persyaratan masuk SD

1. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.

3. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

4. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki, diantaranya Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis.

5. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

  • Persyaratan masuk SMP
Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved