SPMB 2025
Tak Lagi Pakai Zonasi Saat Daftar, SPMB 2025 Bolehkan Anak 5 Tahun Masuk SD, Begini Ketentuannya
Tak Lagi Pakai Sistem Zonasi saat Pendaftaran, SPMB 2025 Perbolehkan Anak Umur 5 Tahun Sudah Bisa Daftar Sekolah Dasar, Begini Penjelasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali akan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Adapun sebelumnya, SPMB 2025 sudah resmi dijelaskan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret lalu.
Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025.
Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.
Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.
Baca juga: SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor, Begini Mekanismenya
Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Adapun, dalam syarat yang berlaku pada tahun ajaran baru ini, tertera aturan jika anak dibawah usia 7 tahun tepatnya 5 tahun sudah bisa mendaftar untuk mengikuti pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) ada ketentuan khusus mengenai batas umur.
Prinsip utama pada SPMB 2025 adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolahnya. Dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru ini pemda akan melakukan penghitungan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Baca juga: Mekanisme Baru SPMB 2025 yang Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi orang tua yang ingin anaknya mendaftar meski berada pada usia dibawah 7 tahun?
Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang SD
Baca juga: SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor, Begini Mekanisme Terbaru dari Kemedikdasmen
Jalur SPMB 2025 Jenjang SD
- Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
- Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Syarat mendaftar SPMB 2025 Jenjang SD
1. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
3. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.