Polemik Biaya Perpisahan Sekolah dan Infaq di MTsN 1 Ciamis, Orang Tua Siswa Minta Transparan
Pihak orang tua siswa juga menyoroti penggunaan istilah infaq yang sejatinya bersifat sukarela, namun dalam praktiknya terasa seperti kewajiban.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Polemik mencuat di lingkungan MTsN 1 Ciamis, setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keberatan terhadap dua jenis pungutan yang diberlakukan pihak komite madrasah berupa infaq tahunan dan biaya kegiatan perpisahan.
Beberapa wali murid mempertanyakan kebijakan sekolah yang memungut infaq tahunan sebesar Rp150.000 per siswa, serta rencana kegiatan perpisahan sekolah dengan biaya hingga Rp450.000 yang diminta dilunasi pada Mei 2025.
Mereka menilai kedua iuran tersebut, yakni infaq tahunan dan biaya perpisahan sekolah, memberatkan dan minim transparansi.
“Kami sudah membayar infaq sebelum Lebaran, tapi belum jelas digunakan untuk apa. Sekarang ditambah biaya perpisahan yang cukup tinggi. Ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal kejelasan dan keadilan,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat (2/5/2025).
Pihak orang tua siswa juga menyoroti penggunaan istilah infaq yang sejatinya bersifat sukarela, namun dalam praktiknya terasa seperti kewajiban.
Baca juga: Ada 4 Nama Diusulkan Jadi Wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Mengaku Belum Ada yang Sreg
Hal ini menimbulkan kesan bahwa pungutan dilakukan secara sepihak dan tanpa komunikasi terbuka.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa rencana perpisahan tidak sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan larangan kegiatan wisuda atau perpisahan di lingkungan sekolah demi menghindari beban biaya bagi orang tua.
Aktivis pendidikan lokal, Doni, menilai praktik semacam ini berpotensi menjadi pungutan liar berkedok sumbangan.
Ia menyebut bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan PMA Nomor 16 Tahun 2020, komite sekolah atau madrasah dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik.
“Kalau nilai dan tenggat waktu ditentukan, maka itu bukan lagi sumbangan atau infaq, melainkan pungutan. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegas Doni.
Ia juga menekankan pentingnya peran komite sekolah sebagai representasi orang tua siswa, bukan sebagai perpanjangan tangan kebijakan sekolah.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komite MTsN 1 Ciamis, Ujang, menjelaskan bahwa rencana kegiatan perpisahan masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.
Menurutnya, informasi bahwa setiap siswa harus membayar Rp450.000 adalah keliru.
“Biaya yang dibahas itu sebenarnya hanya sekitar Rp225 ribu dan baru sebatas usulan awal. Jika memang mayoritas orang tua keberatan, tentu kegiatan itu bisa dibatalkan. Dana yang sudah masuk juga akan dikembalikan,” jelasnya.
Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Ciamis Dilanjutkan, Ini Rencana Dibuka Kembali untuk Wisatawan |
![]() |
---|
Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras Berkedok untuk MBG di Cihaurbeuti |
![]() |
---|
Anak di Bawah Umur di Ciamis Jadi Korban Cabul Pria Pacar Ibunya |
![]() |
---|
Bupati Ciamis Desak Pemerintah Pusat Cari Solusi bagi Honorer yang Belum Terakomodasi Jadi PPPK |
![]() |
---|
Warga Tasik Pencuri HP Infinix Hot 9 Play dan 2 Tabung Gas di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.