PSU Kabupaten Tasikmalaya

Paslon 01 Ikuti Jejak Paslon 03 Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK, Tuding Banyak Pelanggaran

Pasangan calon 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran adminitrasi hingga money politics di PSU

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Padna
RAPAT PLENO TERBUKA - KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno terbuka di PSU Tasikmalaya yang berlangsung di Gedung Dakwah Islam, Singaparna, Kamis (24/4/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pasangan calon 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelanggaran adminitrasi hingga money politics di pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya.

Alasannya, proses PSU Tasikmalaya dinilai tidak ada perbaikan, bahkan semakin tidak kondusif. Hal inilah membuat tim pasangan calon 01 mengikuti jejak Paslon 03 yang menggugat ke MK.

"Kami akan melayangkan gugatan, dikarenakan proses PSU Tasikmalaya fakta objektifnya ternyata jauh dari kata perbaikan, justru semakin masif (pelanggaran, Red) dan barbar," ucap Juru Bicara Iwan-Dede, Iim Imanulloh ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Kamis (24/4/2025).

Iim menjelaskan, seharusnya PSU Tasikmalaya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, tapi kenyataannya banyak pelanggaran saat pelaksanaan PSU Tasikmalaya.

"Harapan kami PSU ini berjalan lancar, dan semua Paslon mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran dalam proses meraih simpati masyarakat. Tapi ternyata jauh lebih rusak dibanding pilkada serentak 2024," kata Iim

Iim melihat situasi saat PSU Tasikmalaya banyak sekali kejadian untuk menghalalkan segala cara, seperti soal money politics sampai ada intimidasi.

"Bentuk intimidasi misalnya ke perangkat desa, ke ASN dan juga kriminalisasi ulama dengan beredarnya surat panggilan dari Polda sangat mempengaruhi. Itu salah satu bentuk intervensi selama pelaksanaan PSU Tasikmalaya," katanya.

Baca juga: Partisipasi Pemilih PSU Tasikmalaya Menurun, Cuma Capai Angka 63,4 Persen

Baca juga: Hasil Resmi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Unggul 52,45 Persen

Bahkan, dengan adanya PSU Tasikmalaya itu malah semakin merusak tatanan nilai demokrasi, yang seharusnya menjadi perbaikan bagi semua Paslon.

Ia juga sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum soal waktu terkait gugatan yang akan dilayangkan nanti ke MK.

"Untuk urusan itu kuasa hukum kita terkait teknisnya. Jadi kebetulan kalau Paslon 03 sama melayangkan gugatan PSU tentang pelanggaran adminitrasi dari KPU yang meloloskan Bu Ai Paslon 03, karena dia sebagai calon terpilih seharusnya tidak boleh diloloskan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi mendapat suara tertinggi pada pemungutan suara ulang Tasikmalaya. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya,  di Gedung Dakwah Islam, Rabu (23/4/2025).

Dari hasil dari pleno terbuka PSU Tasikmalaya 2025, Paslon 01 Iwan-Dede meraih 152.557 suara dengan presentasi sekitar 17,20 persen, Paslon 02 Cecep-Asep meraih suara sekitar 465.150 diangka 52,45 persen, dan Paslon 03 Ai-Iip meraih 269.075 suara dengan presentasi 30,34 persen.

Sedangkan untuk suara sah ada sekitar 886.782, surat tidak sah 13.457, dengan total surat sah dan tidak sah sebanyak 900.239.

Untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka pemungutan suara ulang, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan total 39 kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved