Hasil Resmi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Unggul 52,45 Persen

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 02 Cecep-Asep mendapat suara tertinggi di rapat pleno

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
UNGGUL - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 02 Cecep-Asep mendapat suara tertinggi di rapat pleno 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 02 Cecep-Asep mendapat suara tertinggi di rapat pleno terbuka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, pada Pemungutan suara ulang Tasikmalaya, di Gedung Dakwah Islam, Rabu (23/4/2025).

Dari hasil dari pleno terbuka PSU Tasikmalaya 2025, Paslon 01 Iwan-Dede meraih 152.557 suara dengan presentasi sekitar 17,20 persen, Paslon 02 Cecep-Asep meraih suara sekitar 465.150 diangka 52,45 persen, dan Paslon 03 Ai-Iip meraih 269.075 suara dengan presentasi 30,34 persen.

Sedangkan untuk suara ada sekitar 886.782, surat tidak ada 13.457, dengan total surat sah dan tidak sekitar 900.239.

Untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka pemungutan suara ulang, KPU telak menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan total 39 Kecamatan.

Rekapitulasi dilaksanakan sejak Rabu pagi dan selesai pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kami sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten dari 39 Kecamatan berjalan dengan lancar walaupun cukup alot, lumayan hampir 24 jam kita selesaikan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada wartawan TribunPriangan.com, di kantor KPU, Kamis (24/4/2025).

Ami mengaku, rekapitulasi ini memang harus selesai sesuai waktu pelaksanaan PSU Tasikmalaya selama 60 hari kerja.

"Memang ini harus tuntas dan kita hanya diberi waktu 60 hari dari mahkamah konstitusi dan tidak ada jeda istirahat sehingga bisa diselesaikan tadi pagi pukul 04.00 pagi selesai," ucap Ami.

Ami menegaskan, setelah selesai rekapitulasi tinggal menunggu satu tahapan terkait penetapan pasangan calon dari hasil PSU Tasikmalaya.

"Setelah rekapitulasi tentu tinggal satu tahap lagi yaitu penetapan. Namun untuk penetapan itu ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama kalau misalkan tidak ada gugatan ke MK selama tiga hari sejak terhitung Kamis, Jumat kemudian Senin karena hari kerja bukan hari kalender," katanya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved