PSU Kabupaten Tasikmalaya

Paslon 01 Ikuti Jejak Paslon 03 Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK, Tuding Banyak Pelanggaran

Pasangan calon 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran adminitrasi hingga money politics di PSU

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Padna
RAPAT PLENO TERBUKA - KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno terbuka di PSU Tasikmalaya yang berlangsung di Gedung Dakwah Islam, Singaparna, Kamis (24/4/2025). 

Rekapitulasi dilaksanakan sejak Rabu pagi dan selesai pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Kami sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat Kabupaten dari 39 Kecamatan berjalan dengan lancar walaupun cukup alot, lumayan hampir 24 jam kita selesaikan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada wartawan TribunPriangan.com, di kantor KPU, Kamis (24/4/2025).

Ami mengaku, rekapitulasi ini memang harus selesai sesuai waktu pelaksanaan PSU Tasikmalaya selama 60 hari kerja.

"Kita hanya diberi waktu 60 hari oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak ada jeda istirahat sehingga bisa diselesaikan tadi pagi pukul 04.00 pagi selesai," ucap Ami.

Ami menegaskan, setelah selesai rekapitulasi tinggal menunggu satu tahapan terkait penetapan pasangan calon dari hasil PSU Tasikmalaya.

"Setelah rekapitulasi tentu tinggal satu tahap lagi yaitu penetapan. Namun untuk penetapan itu ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama kalau misalkan tidak ada gugatan ke MK selama tiga hari sejak terhitung Kamis, Jumat kemudian Senin karena hari kerja bukan hari kalender," katanya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved