PSU Kabupaten Tasikmalaya
Seluruh Saksi Paslon 03 Ai-Iip di Tingkat PPK Walk Out dan Tolak Hasil Pleno PSU Tasikmalaya
Dalam penolakannya di setiap kecamatan, para saksi paslon 03 Ai-Iip tersebut juga melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruangan.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seluruh saksi dari pasangan calon nomor urut 03 Ai Diantani - Iip Miftahul Paoz menolak hasil pleno dan tidak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Tasikmalaya ( PSU Tasikmalaya) di tingkat Kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan ( PPK), Senin (21/4/2025).
Diketahui jumlah kecamatan atau PPK dalam PSU Tasikmalaya tersebut sebanyak 39 kecamatan atau PPK. Rapat pleno di setiap kecamatan tersebut dijaga ketat oleh Aparat kepolisian dan TNI.
Dalam penolakannya di setiap kecamatan, para saksi paslon 03 Ai-Iip tersebut juga melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruangan.
"Tim pemenangan paslon 03 menginstruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK," ujar Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03 Aep Syaripudin ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan, aksi ini dilakukan karena diduga pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran. Satu di antaranya indikasi seperti politik uang.
"Berdasarkan temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan disinyalir ada pelanggaran. Maka saksi jangan tandatangan," katanya.
Baca juga: 39 Saksi Pasangan Calon Ai-Iip Tolak Hasil Pleno, Ketua KPU: Itu Hak Berdemokrasi
Aep mengatakan, saat ini tim pasangan calon 03 akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menyikapi hasil Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya 2025.
"Bakal kami gugat ke MK," kata Aep.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengatakan itu hak setiap orang dalam berdemokrasi dan mempersilakan saksi paslon jika tidak ingin menandatangani hasil pleno.
Menurut Ami hal ini merupakan hak berdemokrasi. Tetapi, pihaknya akan memasukan kejadian ini dalam berita acara.
"Ya itu silahkan haknya tim Paslon, mau tandatangan atau tidak juga. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti," kata Ami.
Baca juga: PSU Tasikmalaya, Cecep-Asep Unggul Versi Quick Count: Uden Dida Ucapkan Terima Kasih
PSU Tasikmalaya Dinilai Barbar
Sebelumnya, Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz menilai proses pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya barbar. Pihaknya pun bakal melakukan gugatan hasil PSU Tasikmalaya tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Dengan pelaksanaan PSU kemarin, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, juga kami dengan menyikapi karut marutnya penyelenggaraan PSU kemarin, selain dalam proses, dalam kampanye, dan simpati masyarakat," ungkap Juru bicara Paslon 03 Ai-Iip, Aep Syaripudin kepada wartawan TribunPriangan.com, di kantor DPC PKB, Minggu (20/4/2025).
Aep Syaripudin menyampaikan soal gugatan ke MK terkait PSU Tasikmalaya.
"Yang pertama kami menyampaikan bahwa tim pasangan nomor 03 Ai Iip akan lakukan gugatan ke MK," jelas Aep.
Soal alasan gugatan, Aep menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU Tasikmalaya banyak pelanggaran.
"Saya kira kami menemukan dalam perjalanan PSU, menurut kami sangat barbar," ucapnya.
Dengan temuan berbagai pelanggaran tersebut, pihaknya ingin melakukan gugatan ke MK dan bahannya telah disampaikan ke tim kuasa hukum.
"Bahan-bahannya saya kira kami sudah serahkan ke tim kuasa hukum kami. Adapun selain tim kuasa hukum lokal, kami juga berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ada di pusat," kata Aep.
Baca juga: Tanggapi Hasil PSU Tasikmalaya Versi Quick Count Paslon 02 Menang, Pengamat: Ada Gerakan Terstruktur
Baca juga: Hasil PSU Tasikmalaya Versi Quick Count Lengkap Pernyataan Gerindra, Berikut Komen Ade Usai Nyoblos
Ketika ditanyai barang buktinya untuk gugatan menurut Aep semuanya sudah diberikan ke tim kuasa hukum sebagai langkah gugatan ke mahkamah konstitusi.
Namun saat ditanya apakah ada money politikc dalam bahan gugatannya, Aep tak menjelaskan secara rinci.
"Pasti bahwa kami sudah menyerahkan bukti-bukti kaitan dengan bahan dalam rangka gugatan ke MK, hal teknisnya sudah diserahkan ke tim kuasa hukum kami," katanya.
Hingga saat ini, Paslon 03 belum mengakui kekalahan.
"Saya kira dengan gugatan ke MK, kita belum bisa mengakui kekalahan tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan pencoblosan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/4/2025).
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya melakukan pencoblosan pada pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya di beberapa daerah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/4/2025).
Pasangan calon bupati nomor urut 01 yakni Iwan Saputra melakukan pencoblosan di Kecamatan Cikatomas, Desa Cogreg, Kampung Cikatomas tepatnya di TPS 10.
Sedangkan untuk pasangannya yakni Dede Muksit Aly memilih di Kecamatan Cineam, Desa Cineam, Kampung Sukagalih di TPS 06.
Untuk calon nomor 02 yakni Cecep Nurul Yakin memilih di Kampung Paseh, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah tepatnya di TPS 02, sementara calon wakil bupatinya Asep Sopari Al-Ayubi memilih di Kampung Kertamukti Desa Kertamukti, Kecamatan Ciawi di TPS 01.
Pasangan calon lain yakni nomor urut 03 Hj Ai Diantani bersama Ade Sugianto (Bupati red) memilih di Kampung Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna di TPS 07.
Untuk pasangannya calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz memberikan hak suaranya di Kampung Haurkuning, Desa Mandalaguna, Kecamatan Salopa di TPS 01.
Hasil PSU Tasikmalaya masih dalam proses penghitungan. Namun Paslon 02, Cecep-Asep sudah mengumumkan kemenangan mereka hasil hitung cepat atau quick count internal.
Dari hitungan quick count internal itu, pasangan nomor urut 01 Iwan-Dede meraih 16,91 persen, kemudian Paslon 02 Cecep-Asep presentasi 53,91 persen, dan paslon 03 Ai-Iip itu ada di angka 29,18 persen.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tanggapi soal gugatan yang dilakukan Paslon 03 Ai-Iip pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya 2025.
Gugatan ini dilakukan karena adanya pelanggaran termasuk dugaan money politics pada saat pelaksanaan PSU Tasikmalaya yang digelar pada Sabtu (20/4/2025).
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Siddiq, mengatakan terkait politik uang atau gugatan lainnya tetap harus divalidasi.
"Nah cara validasinya itu salah satunya mungkin nanti di MK. Kalau hari ini kami belum ada laporan dari pihak Bawaslu," kata Ade ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Minggu (20/4/2025).
Bahkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun belum menerima laporan dari Bawaslu, terkait adanya kejadian seperti politik uang dan lainnya.
Ade menerangkan, terkait C hasil rekapitulasi suara yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), masyarakat sudah bisa menghitung.
Ade menegaskan, KPU tetap mengacu kepada pleno hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Ia juga menyampaikan, sampai dengan hari ini KPU belum menemukan informasi adanya surat suara di TPS yang rusak atau cacat.
"Itu bisa dikembalikan, diganti dengan surat cadangan, masyarakat sebenarnya bisa respon atau aktif ketika menemukan surat suara cacat atau sobek," ungkap Ade. (*)
Baca juga: Paslon 03 Kumpulkan Bukti-bukti Termasuk Dugaan Money Politics, Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
![]() |
---|
Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
![]() |
---|
Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.