DPRD Pangandaran Pertanyakan Target Parkir yang Tak Tercapai Tahun Lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mempertanyakan pendapatan asli daerah (PAD) parkir pada tahun 2024

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
KEPADATAN - Suasana kepadatan kendaraan pengunjung di pintu masuk utama Objek Wisata Pantai Barat Pangandaran pada libur lebaran 2025 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mempertanyakan pendapatan asli daerah (PAD) parkir pada tahun 2024 lalu yang tidak mencapai target.

Diketahui, retribusi parkir tahun 2024 yang semula ditargetkan sebesar Rp 2,794 miliar namun hanya tercapai Rp 977,176 juta atau 42,33 persen.

Satu penyebabnya, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang melarang penarikan retribusi disatukan antara SKPD penghasil PAD satu dengan SKPD lainnya, 

Hal tersebut membuat beberapa target PAD khusunya dari sektor retribusi (non pajak) di Kabupaten Pangandaran menurun sangat signifikan.

Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhamad Ridwan, menyebut, target parkir tahun 2024 yang tidak tercapai diakibatkan masa transisi pengelolaan parkir.

Pengelolaan parkir yang awalnya swakelola oleh Pemkab Pangandaran, kemudian diserahkan ke pihak ketiga. Pihak ketiga mulai mengelola parkir pada bulan Mei 2024.

"Sehingga, Januari sampai April masih swakelola dan pemasukan sampai Maret itu ada, tapi bulan April itu 0 rupiah," ujar Iwan kepada sejumlah wartawan di Pangandaran, Senin (21/4/2025) siang.

Padahal, bulan April 2024 itu merupakan momentum untuk meraup pendapatan yang banyak. Yakni, libur hari raya Idulfitri.

Seharusnya, kata Ia, sumber PAD yang berpotensi besar seperti parkir ini bisa dikelola secara swakelola oleh Pemkab Pangandaran.

"Nah, caranya bagaimana? Itu yang harus kita bicarakan bersama dan kita bahas lebih lanjut," ucapnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyampaikan, target bruto parkir di tahun 2024 itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Sedangkan target neto masuk ke Pemkab Pangandaran itu Rp 1,6 miliar. Jadi, memang masalahnya pada bagi hasil.

"Bagi hasil itu, 60-40 dengan pihak ketiga. Jadi, pendapatan yang masuk ke Pemkab Pangandaran itu Rp 977 juta," kata Ghaniyy.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved