DPRD Pangandaran Pertanyakan Target Parkir yang Tak Tercapai Tahun Lalu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mempertanyakan pendapatan asli daerah (PAD) parkir pada tahun 2024
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mempertanyakan pendapatan asli daerah (PAD) parkir pada tahun 2024 lalu yang tidak mencapai target.
Diketahui, retribusi parkir tahun 2024 yang semula ditargetkan sebesar Rp 2,794 miliar namun hanya tercapai Rp 977,176 juta atau 42,33 persen.
Satu penyebabnya, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang melarang penarikan retribusi disatukan antara SKPD penghasil PAD satu dengan SKPD lainnya,
Hal tersebut membuat beberapa target PAD khusunya dari sektor retribusi (non pajak) di Kabupaten Pangandaran menurun sangat signifikan.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhamad Ridwan, menyebut, target parkir tahun 2024 yang tidak tercapai diakibatkan masa transisi pengelolaan parkir.
Pengelolaan parkir yang awalnya swakelola oleh Pemkab Pangandaran, kemudian diserahkan ke pihak ketiga. Pihak ketiga mulai mengelola parkir pada bulan Mei 2024.
"Sehingga, Januari sampai April masih swakelola dan pemasukan sampai Maret itu ada, tapi bulan April itu 0 rupiah," ujar Iwan kepada sejumlah wartawan di Pangandaran, Senin (21/4/2025) siang.
Padahal, bulan April 2024 itu merupakan momentum untuk meraup pendapatan yang banyak. Yakni, libur hari raya Idulfitri.
Seharusnya, kata Ia, sumber PAD yang berpotensi besar seperti parkir ini bisa dikelola secara swakelola oleh Pemkab Pangandaran.
"Nah, caranya bagaimana? Itu yang harus kita bicarakan bersama dan kita bahas lebih lanjut," ucapnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyampaikan, target bruto parkir di tahun 2024 itu mencapai Rp 2,7 miliar.
Sedangkan target neto masuk ke Pemkab Pangandaran itu Rp 1,6 miliar. Jadi, memang masalahnya pada bagi hasil.
"Bagi hasil itu, 60-40 dengan pihak ketiga. Jadi, pendapatan yang masuk ke Pemkab Pangandaran itu Rp 977 juta," kata Ghaniyy.(*)
Berantas Pungli di Pasar Cikurubuk Kota Tasik, Dewan Dorong Pemkot Lakukan Cara Terbaik Ini |
![]() |
---|
Masih Banyak Warga Pangandaran yang Berobat ke Luar Wilayah, Bupati Citra Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Bupati Pangandaran: Tangani Pasien Dulu Administrasi Belakangan |
![]() |
---|
Perangi Pungli di Pasar Cikurubuk Kota Tasik, Dewan Minta Pemkot Lakukan Langkah Jitu Ini |
![]() |
---|
Tidak Punya Sarana Olahraga, Komisi III Minta Pemkab Tasik Segera Lanjutkan Proyek SOR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.