PSU Kabupaten Tasikmalaya
Jelang PSU Tasikmalaya, Ketua Panwascam Mangunreja Malah Umroh Bareng Keluarga
Jelang pelaksanaan PSU Tasikmalaya, Ketua Panwascam Mangunreja Muhamad Sukri Ruslan malah izin umroh
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Jelang pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya, Ketua Panwascam Mangunreja Muhamad Sukri Ruslan malah izin umroh ke tanah suci bersama keluarga sejak tanggal 11 April hingga 25 April 2025.
Padahal besok hari bakal dilaksanakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung Sabtu (19/4/2025).
Meskipun begitu, untuk sementara posisi pimpinan atau ketua Panwascam sudah dilakukan pleno pergantian di Kecamatan Mangunreja, Jumat (18/4/2025).
Sehingga tugasnya sebagai ketua digantikan oleh Nawaf Yusuf yang sebelumnya sebagai anggota melalui pleno Panwascam Mangunreja.
Menanggapi hal ini Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pada 10 April lalu Bawaslu lewat surat terkait dengan permohonan asistensi.
Menurut Aziz, diketahui ketua Panwascam Mangunreja tersebut berangkat umrah sejak Jumat (11/4/2025) sampai nanti Jumat (25/4/2025).
“Karena ada salah satu Panwascam Mangunreja yang berangkat ibadah umrah. Sehingga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya langsung melakukan rapat pembahasan.
Namun, ia menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada larangan orang melaksanakan kegiatan ibadah termasuk umrah, tetapi Bawaslu memastikan pengawasan tetap berjalan dan ketua dan anggota Panwascam menjalankan pengawasan di Kecamatan Mangunreja.
Pihaknya pun langsung menugaskan staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pengawasan di wilayah Kecamatan Mangunreja agar tetap berjalan dengan lancar.
“Jadi Bawaslu bukan menggantikan atau memberhentikan orang yang berangkat umrah, tetapi tugasnya adalah pembinaan dan memastikan pengawasan di kecamatan Mangunreja berjalan dengan semestinya,” ucapnya.
ditanyai soal keberangkatan umroh jelang PSU masih kata Azis tentunya pihak Bawaslu akan menempuh mekanisme selanjutnya untuk penilaian tersebut.
Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020, tentang Pembinaan dan Pengawasan termasuk pengawasan terhadap badan adhoc. Termasuk melaksanakan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022, tentang Pola Hubungan.
Kewenangan seperti ini Azis mengungkapkan, aturan ini mengacu kepada Perbawaslu 3 tahun 2022 yang mengatur juga soal kewenangan pleno ditingkat kecamatan untuk mengganti posisi ketua dan divisi itu diatur.
Adapun soal pembinaan dan pengawasan terhadap badan adhoc, Ia berpedoman terhadap Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020, ada hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan, jadi bukan asumsi.
PSU Tasikmalaya
Panwascam
umroh
Mangunreja
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Muhamad Sukri Ruslan
Rapat Pleno
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
![]() |
---|
Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
![]() |
---|
Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.