Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
Bukan Kasus CCTV Viral yang Menjerat Dokter Cabul di Garut Jadi Tersangka, Tapi Pelecehan di Kos
Dokter kandungan ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kasus video viral CCTV saat melakukan praktek di tempat kerjanya, melainkan dalam kasus lain
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari
DIJERAT KASUS LAIN - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025), dan ternyata bukan atas kasus yang bukti rekaman CCTV-nya viral.
"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Baca juga: Dokter Cabul di Garut Tertunduk Lesu Saat Digiring Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya
Berita Terkait: #Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
Babak Baru Kasus Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Segera Diadili, Begini Permintaan Dokter |
![]() |
---|
Kementerian HAM Terus Pantau Kasus Dokter Cabul di Garut, Korban Bertambah Jadi 9 Orang |
![]() |
---|
Beredar Rekaman Video Korban Kedua Dokter Kandungan Lecehkan Pasien |
![]() |
---|
Polda Jabar Kontak Influencer Penyebar Informasi Jumlah Korban Dokter Cabul Garut, Tapi Tidak Respon |
![]() |
---|
Diperiksa Secara Maraton, Dokter Kandungan Cabul di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.