Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

Bukan Kasus CCTV Viral yang Menjerat Dokter Cabul di Garut Jadi Tersangka, Tapi Pelecehan di Kos

Dokter kandungan ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kasus video viral CCTV saat melakukan praktek di tempat kerjanya, melainkan dalam kasus lain

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari
DIJERAT KASUS LAIN - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025), dan ternyata bukan atas kasus yang bukti rekaman CCTV-nya viral. 

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Baca juga: Dokter Cabul di Garut Tertunduk Lesu Saat Digiring Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved