Zakat Fitra

Tidak Punya Uang Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Jika Tidak Membayar?

Tidak Punya Uang untuk Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar?

SHUTTERSTOCK via kompas.com
ZAKAT FITRAH - Tidak Punya Uang untuk Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar?(SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

4. Hambali

Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.

Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.

Baca juga: 6 Niat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah untuk Masing-masing Anggota Keluarga

Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, sebab tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.

  • Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dimana atas dasar ini, keharusan mengeluarkan Zakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
  • Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
  • Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.

Dari keterangan-keterangan diatas, sudah barang tentu Zakat Fitrah adalah hal yang wajib bagi setiap muslim yang mampu.

Baca juga: BAGAIMANA Hukumnya Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah atau Tidak? Begini Ulasannya

Tak Mampu Membayar Zakat Fitrah, Apakah Wajib Qadha?

Hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu juga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah.

Mereka juga menegaskan untuk golongan seperti ini juga tak perlu mengqadha membayar Zakat Fitrah di lain hari.

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Lain halnya jika ia tidak mampu mengeluarkan Zakat Fitrah dengan ukuran sempurna (2,75 kg beras), tapi hanya mengeluarkan sebagian saja.

Maka yang bersangkutan wajib untuk mengeluarkan sebagian hartanya di lain hari.

NU menyimpulkan hukum membayar Zakat Fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak berkewajiban.

Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam Hari Raya Idulfitri maupun saat Lebaran tiba. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved