Zakat Fitra

Tidak Punya Uang Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Jika Tidak Membayar?

Tidak Punya Uang untuk Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar?

SHUTTERSTOCK via kompas.com
ZAKAT FITRAH - Tidak Punya Uang untuk Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar?(SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal menghitung jam, umat Islam tanah air akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Sebelum melaksanakan hari kemenangan tersebut, diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitra bagi setiap muslimin.

Seperti yang diketahui pada umumnya, Menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim tanpa terkecuali.

Dalil kewajiban zakat fitrah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Umar RA. Berikut bunyinya,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id." (HR Bukhari).

Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 28 Ramadhan 2025: Zakat Fitrah, Ibadah Sosial Menuju Takwa dan Kesejahteraan

Pengeluaran zakat bisa diserahkan berupa bahan pangan pokok, dan uang tunai, yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri berlangsung.

Lantas bagaimana ketentuan hukum dalam islam jika seseorang tersebut tidak mampu dalam segi finansial, dan bahan pokok untuk mengeluarkan zakat firah, yang hukum asalnya adalah Wajib?

Hukum Bagi Seorang Muslim yang Tidak Mampu Finansial untuk Keluarkan Zakat

Meski zakat fitrah merupakan kewajiban, ada sejumlah ketentuan yang membuat kewajiban itu gugur.

Dimana hukum mengandung kemungkinan khusus dan umum, harus dipahami umumnya terlebih dahulu sampai hukum tersebut sifatnya khusus berdasarkan dalil.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online Lewat Rumah Zakat

Tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang menjadi salah satu kondisi yang dimaklumi. Setidaknya ada sejumlah sebab yang diperbolehkan meninggalkan kewajiban zakat fitrah.

Sebab pertama adalah orang yang tidak dapat membayar zakat fitrah merupakan fakir miskin. 

Dalam kaitannya, ia tidak memiliki harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarga.

Kedua, orang yang memiliki utang. Pada konteks ini, orang yang dimaksud adalah yang utangnya lebih besar daripada harta yang dimiliki.

Ketiga, musafir yang tengah bepergian jauh dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah di Luar Dimisili? Ini Penjelasan UAS

Terakhir, orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja. Orang seperti ini diperbolehkan tidak membayar zakat fitrah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved