Zakat Fitra

Tidak Punya Uang Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Jika Tidak Membayar?

Tidak Punya Uang untuk Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar?

SHUTTERSTOCK via kompas.com
ZAKAT FITRAH - Tidak Punya Uang untuk Keluarkan Zakat Fitra Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar?(SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Hukum Islam memberi ketentuan bahwa zakat fitrah wajib bagi orang yang mampu menunaikannya. 

Makna mampu di sini yaitu orang yang saat malam hari raya dan hari raya, hartanya mencukupi untuk kebutuhan hidupnya.

Kebutuhan hidup yang dimaksud seperti makanan pokok, pakaian, rumah serta terbebas dari utang yang memilihnya. 

Dengan begitu, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi salah satu dari kebutuhan yang disebutkan saat malam Hari Raya Idul Fitri, zakat fitrah baginya tak wajib.

Baca juga: Penjelasan Ulama Soal Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah Bagi yang Membutuhkan

Ketentuan ini diterangkan dalam kitab Fath al Wahhab bi Syarh al Manhaj at Thullab sebagaimana dilansir dari NU Online. 

Berikut bunyi keterangannya,

"Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)."

4 Mazhab Tentang Waktu Membayar Zakat Fitrah

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan Zakat Fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.

Baca juga: Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama

Sedangkan menurut Hanafiyah, Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.

Perihal waktu awal dan akhir pembayaran pendapat ulama mazhab juga berbeda.

1. Hanafi

Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Tetapi, umat muslim harus membayar Zakat Fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.

2. Maliki

Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Tapi, apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya. Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.

3. Syafi'i

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved