Sabtu, 11 April 2026

Ramadan 2025

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Jangan Salah Begini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Unsplash/Tania Mousinho
HUKUM SAAT BERPUASA WAJIB - Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Ini Penjelasan Hukumnya. Ilustrasi tidur. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Unsplash/Tania Mousinho) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa Ramadan adalah ibadah yang mengajarkan umat Islam untuk menahan diri, tidak hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat membatalkannya. 

Agar ibadah ini tetap sah dan bernilai pahala, penting bagi setiap muslim untuk memahami perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa.

Namun sebagai manusia biasa ada hal yang tak bisa dikendalikan diri kita sendiri, sekalipun dalam keadaan sedang berpuasa.

Salah satunya yang kerap dipertanyakan adalah mengenai hukum mimpi basah bagi pria dewasa di sianga hari saat tengah menjalani ibadah puasa.

Lantas, Apa hukumnya jika seseorang mengeluarkan air mani saat mimpi basah di bulan puasa Ramadhan? 

Baca juga: Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya?

Hukum Mimpi Basah di Siang Hari saat Bulan Puasa Ramadhan

Seperti yang diketahui, mimpi basah adalah hal alamiah yang terjadi pada laki-laki sebagai tanda kedewasaan.

Saat bulan puasa Ramadhan seperti, biasanya muncul pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa Ramadhan?, jika dialami saat siang hari.

Mengingat keluarnya air mani apabila dilalui dengan proses persenggamaan, atau hubungan suami istri atau dengan usaha sendiri (masturbasi), apabila dilakukan saat siang hari di bulan puasa Ramadhan tentu akan membatalkan.

Mengutip TribunNews.com, Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasan tentang fenomena mimpi basah di siang hari.

Baca juga: Apa Hukum Memamerkan Aurat Seorang Muslimah saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews.com berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?.

Menurut Tsalis Muttaqin  pada dasarnya mimpi merupakan suatu hal di luar kesengajaan manusia.

Sehingga jika seseorang mimpi basah di siang hari saat bulan puasa maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."

"Ketika mimpi terjadi di luar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin, dikutip Minggu (3/2/2025).

Meski demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah di siang hari saat bulan puasa harus melakukan mandi besar atau mandi wajib.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved