Minggu, 10 Mei 2026

Ramadan 2025

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Jangan Salah Begini Penjelasan Hukumnya

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Unsplash/Tania Mousinho
HUKUM SAAT BERPUASA WAJIB - Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Ini Penjelasan Hukumnya. Ilustrasi tidur. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Unsplash/Tania Mousinho) 

Dalam sebuah hadits, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menjelaskan hukum muntah saat berpuasa.

مَنْ دَرَعَهُ في وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: "Barang siapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha." (HR Abu Daud)

3. Hubungan Suami-Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan suami-istri di siang hari saat bulan Ramadan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Selain qadha, pelaku juga wajib membayar kafarah.

Hubungan seksual yang dimaksud adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan. Perbuatan ini secara tegas membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat dalam syariat Islam.

Namun, Islam membolehkan pasangan suami-istri untuk melakukan hubungan intim pada malam hari setelah berbuka. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

4. Hilang/Berubah Niat

Apabila seseorang yang sedang berpuasa memiliki niat untuk membatalkan puasanya, walaupun belum melakukan tindakan yang membatalkan puasa, maka puasanya dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan niat merupakan salah satu rukun dalam ibadah puasa, sehingga perubahan niat secara otomatis membatalkan puasa.

5. Murtad

Apabila seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa keluar dari agama Islam atau murtad, maka secara otomatis puasanya batal, dan seluruh amal ibadahnya gugur karena statusnya sebagai kafir. Bahkan jika ia kembali masuk Islam pada hari yang sama, puasanya tetap tidak sah.

Allah menjelaskannya dalam Al-Maidah ayat 5,

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved