Sabtu, 2 Mei 2026

Ramadan 2025

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Jangan Salah Begini Penjelasan Hukumnya

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Unsplash/Tania Mousinho
HUKUM SAAT BERPUASA WAJIB - Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Wajib? Ini Penjelasan Hukumnya. Ilustrasi tidur. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Unsplash/Tania Mousinho) 

Lebih lanjut Tsalis Muttaqin menekankan bahwa saat melakukan mandi besar, seseorang tersebut harus memastikan bahwa tak ada air yang masuk ke dalam tubuhnya.

Baca juga: Apa Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Ulama

Pasalnya, hal tersebutlah yang justru dapat membatalkan puasanya.

"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul." 

"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuhnya, yang itu justru membatalkan puasanya," tuturnya.

Hal yang Membatalkan Puasa

Kita harus bisa menahan hal-hal di bawah ini agar puasa Ramadan tetap diterima oleh Allah SWT. Dirangkum dari buku Tuntunan Puasa Menurut Al-Quran dan Sunah oleh Alik Al-Adhim, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Apabila seseorang dengan sengaja mengonsumsi makanan atau minuman pada saat berpuasa, maka puasanya dinyatakan batal. Namun, jika ia lupa dan baru menyadari setelah makan atau minum, puasanya tetap sah selama ia segera berhenti dari tindakan tersebut.

Puasa juga dianggap tidak sah apabila seseorang mengonsumsi makanan atau minuman akibat kesalahan dalam memperkirakan waktu imsak. Hal yang sama berlaku jika ia berbuka puasa lebih awal karena mengira waktu magrib telah tiba, padahal sebenarnya belum.

Selain itu, jika seseorang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa lalu makan atau minum, namun tidak segera berhenti setelah menyadari kesalahannya, maka puasanya menjadi tidak sah. Begitu pula jika seseorang secara sengaja memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang seperti hidung, mulut, mata, atau telinga.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits muttafaq alaih yang menyebutkan:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله - صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عليه

Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum."

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang disengaja (istiqa') membatalkan puasa. Contohnya adalah sengaja memasukkan jari ke dalam mulut tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat.

Sementara itu, muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa. Hal ini dapat terjadi karena faktor tertentu seperti sakit, kehamilan, atau mabuk kendaraan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved