Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

4 Alasan MK Diskualifiasi Ade Sugianto jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih di Pilkada 2024

Putusan MK ini dibacakan langusung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2).

tangkap layar IG adeiiptasik
ADE SUGIANTO DIDISKUALIFIKASI - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz yang diunggah di IG adeiiptasik pada 1 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih karena empat alasan yang berlandaskan hukum. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Mahkamah Konsitutsi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih hasil Pilkada 2024.

Putusan MK ini dibacakan langusung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2).

Ada delapan Hakim Konstitusi lainnya yang turut hadir dalam persidangan.

Baca juga: Terkait Putusan MK, Ade Sugianto Bakal Berikan Komentar, Begini Kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan

"Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari laman MK.

Sedikitnya terdapat empat alasan MK mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih pada Pilkada 2024.

Berikut penjelasannya:

1. Mengabulkan Perkara Pemohon

Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasnya Calon Bupati Nomor Urut 3 yang merupakan Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto.

Putusan tersebut merupakan pengabulan terhadap perkara dari permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Baca juga: Soal Putusan MK yang Haruskan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Ternyata Masih Menunggu Ini

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Kendati Ade Sugianto didiskualifikasi, wakilnya Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih.

Maka dari itu, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade Sugianto di jabatan Bupati Tasikmalaya.

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Cawabup No 2, Asep Sopari: Kita Menang Secara Konstitusional

"Tanpa mengganti lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

2. Keputusan KPU Tasikmalaya Dibatalkan

MK juga membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Pembatalan tersebut seiring didiskualifikasinya Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih.

3. Ade Didiskualifikasi karena Periodisasi Jabatan

Dalam persidangan, MK juga membeberkan bahwa pembatalan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih lantaran periodisasi jabatan yang pernah diembannya.

Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, polemik muncul karena Ade nyatanya sempat menjabat sebagai pelaksana harian Bupati Tasikmalaya menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat berpasangan dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut.

MK mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.

“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,”  ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut MK seseorang sudah dihitung menjabat sebagai kepala daerah sejak secara riil dan faktual menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). 

Pertimbangan demikian merujuk pada empat Putusan MK terdahulu, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Dalam putusan-putusan tersebut, MK secara terang dan jelas menyatakan, cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai dalam menjalankan jabatan selama lima tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah dua tahun enam bulan atau lebih.

“Dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara,” kata Hakim Konstitusi Guntur.

Dengan demikian, MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai dari tanggal 5 September 2018. 

Sedangkan untuk tanggal berakhirnya, MK mempertimbangkan fakta persidangan yang diungkap eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen sebagai saksi Termohon. 

Dalam persidangan, Zen menerangkan bahwa Ade Sugianto telah menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021.

Maka, Majelis Hakim Konstitusi menghitung masa jabatan Ade Sugianto selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena lebih dari 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, maka masa jabatan tersebut dihitung satu periode.

“Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

4. Pilkada Tasikmalaya Diulang

Dalam putusan ini, MK turut memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pungutan suara ulang atau PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. 

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved