Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

4 Alasan MK Diskualifiasi Ade Sugianto jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih di Pilkada 2024

Putusan MK ini dibacakan langusung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2).

tangkap layar IG adeiiptasik
ADE SUGIANTO DIDISKUALIFIKASI - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz yang diunggah di IG adeiiptasik pada 1 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih karena empat alasan yang berlandaskan hukum. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Mahkamah Konsitutsi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih hasil Pilkada 2024.

Putusan MK ini dibacakan langusung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2).

Ada delapan Hakim Konstitusi lainnya yang turut hadir dalam persidangan.

Baca juga: Terkait Putusan MK, Ade Sugianto Bakal Berikan Komentar, Begini Kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan

"Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari laman MK.

Sedikitnya terdapat empat alasan MK mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih pada Pilkada 2024.

Berikut penjelasannya:

1. Mengabulkan Perkara Pemohon

Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasnya Calon Bupati Nomor Urut 3 yang merupakan Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto.

Putusan tersebut merupakan pengabulan terhadap perkara dari permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Baca juga: Soal Putusan MK yang Haruskan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Ternyata Masih Menunggu Ini

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Kendati Ade Sugianto didiskualifikasi, wakilnya Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih.

Maka dari itu, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade Sugianto di jabatan Bupati Tasikmalaya.

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Cawabup No 2, Asep Sopari: Kita Menang Secara Konstitusional

"Tanpa mengganti lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

2. Keputusan KPU Tasikmalaya Dibatalkan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved