Polisi di Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras, Satu Tersangka dari Banyumas
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut, ada dua TKP yang ditangani pihaknya dengan kasus yang sama tersebut.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Awal tahun 2025 ini, Satresnarkoba Polres Pangandaran menangjkap tiga tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas yang terjadi di Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut, ada dua TKP yang ditangani pihaknya dengan kasus yang sama tersebut.
Di TKP pertama, polisi menangkap dua tersangka yang lokasinya di wilayah Bulak Laut RT 03/04, Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang diamankan yakni, inisial AP (37) dari Kabupaten Banyumas dan AK (21) berasal dari Pangandaran," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di halaman Sat Resnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025) sore.
Baca juga: 3 Pemuda di Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi usai Edarkan Obat Terlarang, Ribuan Pil Diamankan
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AP yaitu obat jenis hexymer sejumlah 320 butir, trihexyphenidyl sejumlah 240 butir, tramadol sejumlah 190 butir, dan satu handphone.
Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka AK yakni, tas selempang warna hitam, tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan satu unit handphone.
"Modus operandi, kedua tersangka memiliki menyimpan, menguasai serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol," katanya.
DI TKP kedua, polisi menangkap tersangka inisial ENK (26), lokasinya di wilayah Desa Sukaresik, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang disita yaitu, satu buah tas selempang, obat jenis tramadol sebanyak 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, hexymer 23 butir, dan satu buah handphone.
"Modus operandi sama seperti TKP yang pertama yaitu, pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol," ucap Mujianto.
Pasal yang diterapkan yaitu pasal 435 juncto pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 Miliar," ujarnya. (*)
Baca juga: Cara Warga Cimerak Pangandaran Antisipasi Teror Anjing Liar yang Masih Mengintai
Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras Berkedok untuk MBG di Cihaurbeuti |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Ungkap Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing |
![]() |
---|
Daftar Kegiatan Modus Eks Kalak BPBD Pangandaran dan Eks Dewan Ciamis Jadi TSK Penipuan Rp 430 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Eks Kalak BPBD Pangandaran dan Eks DPRD Ciamis Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.