Polisi di Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras, Satu Tersangka dari Banyumas

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut, ada dua TKP yang ditangani pihaknya dengan kasus yang sama tersebut.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
UNGKAP KASUS OBAT - Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, di Mapolres Pangandaran, Selasa (18/2/2025). Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap 3 tersangkan di dua TKP. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Awal tahun 2025 ini, Satresnarkoba Polres Pangandaran menangjkap tiga tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas yang terjadi di Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut, ada dua TKP yang ditangani pihaknya dengan kasus yang sama tersebut.

Di TKP pertama, polisi menangkap dua tersangka yang lokasinya di wilayah Bulak Laut RT 03/04, Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang diamankan yakni, inisial AP (37) dari Kabupaten Banyumas dan AK (21) berasal dari Pangandaran," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di halaman Sat Resnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (18/2/2025) sore.

Baca juga: 3 Pemuda di Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi usai Edarkan Obat Terlarang, Ribuan Pil Diamankan

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka AP yaitu obat jenis hexymer sejumlah 320 butir, trihexyphenidyl sejumlah 240 butir, tramadol sejumlah 190 butir, dan satu handphone.

Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka AK yakni, tas selempang warna hitam, tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan satu unit handphone.

"Modus operandi, kedua tersangka memiliki menyimpan, menguasai serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol," katanya.

DI TKP kedua, polisi menangkap tersangka inisial ENK (26), lokasinya di wilayah Desa Sukaresik, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang disita yaitu, satu buah tas selempang, obat jenis tramadol sebanyak 30 butir, trihexyphenidyl 40 butir, hexymer 23 butir, dan satu buah handphone.

"Modus operandi sama seperti TKP yang pertama yaitu, pelaku dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat hexymer, trihexyphenidyl, dan tramadol," ucap Mujianto.

Pasal yang diterapkan yaitu pasal 435 juncto pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 Miliar," ujarnya. (*)

Baca juga: Cara Warga Cimerak Pangandaran Antisipasi Teror Anjing Liar yang Masih Mengintai

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved