3 Pemuda di Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi usai Edarkan Obat Terlarang, Ribuan Pil Diamankan

Ketiganya yakni A (24), R (26), serta W (30). Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Dok - Polres Tasikmalaya Kota
PENGEDAR OBAT TERLARANG - Tiga pelaku pengedar obat terlarang diciduk polisi beserta barang bukti ribuan butir obat, Kamis (30/1). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tiga orang pria harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota usai mengedarkan obat terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya, Kamis (30/1/2025).

Ketiganya yakni A (24), R (26), serta W (30). Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas pun menyita ribuan butir obat berbagai jenis sebagai barang bukti.

Baca juga: Kapolres Ciamis Pimpin Upacara di SMA Negeri 1 Ciamis: Ajak Siswa Berpikir Positif dan Jauhi Narkoba

Dari tangan A diamankan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sementara dari tangan R disita 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi.

Sedangkan dari W diamankan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

"Mereka kami amankan di tempat yang berbeda diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan TribunPriangan.com.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan obat tersebut melalui transaksi di media sosial dan berniat mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan.

"Mereka menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI," ucap AKP Enjo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved