Praperadilan Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung, Pengacara YMT: 2 Pengelola Korban Kriminalisasi

Kuasa Hukum kedua tersangka, Idrus Mony menyampaikan alasan pihaknya melayangkan praperadilan, karena meyakini kedua kliennya adalah korban.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
SIDANG PRAPERADILAN - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung masuk ke persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum tersangka menilai dua kliennya, yakni Raden Bisma Bratakoesoema alias RBB dan Sri (S) adalah korban kriminalisasi. 

Tak hanya itu, lanjutnya, objek sengketanya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, tetapi dipaksakan oleh Kejati Jabar melalui Aspidsus. 

Hal inilah yang coba diimbaukan kepada Jaksa Agung agar bisa memonitor perilaku-perilaku menyimpang oknum rekan-rekan Kejati, yang melakukan investigasi menyeluruh kepada oknum tersebut.

“Kami berharap, bukan saja dari Kejaksaan Agung tetapi dimonitor juga oleh lembaga hukum supaya peristiwa ini tidak terjadi di kemudian hari yang menjadi paradigma negatif dan menciptakan preseden yang buruk terhadap penegakan hukum di negara NKRI ini,” ucap Idrus.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved