Praperadilan Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung, Pengacara YMT: 2 Pengelola Korban Kriminalisasi
Kuasa Hukum kedua tersangka, Idrus Mony menyampaikan alasan pihaknya melayangkan praperadilan, karena meyakini kedua kliennya adalah korban.
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
SIDANG PRAPERADILAN - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung masuk ke persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum tersangka menilai dua kliennya, yakni Raden Bisma Bratakoesoema alias RBB dan Sri (S) adalah korban kriminalisasi.
Tak hanya itu, lanjutnya, objek sengketanya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, tetapi dipaksakan oleh Kejati Jabar melalui Aspidsus.
Hal inilah yang coba diimbaukan kepada Jaksa Agung agar bisa memonitor perilaku-perilaku menyimpang oknum rekan-rekan Kejati, yang melakukan investigasi menyeluruh kepada oknum tersebut.
“Kami berharap, bukan saja dari Kejaksaan Agung tetapi dimonitor juga oleh lembaga hukum supaya peristiwa ini tidak terjadi di kemudian hari yang menjadi paradigma negatif dan menciptakan preseden yang buruk terhadap penegakan hukum di negara NKRI ini,” ucap Idrus.(*)
Baca Juga
| Banding Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dikabulkan, Ini Kata Gubernur Jabar |
|
|---|
| Pemkot Ancam Ajukan Cabut Izin Kebun Binatang Bandung, Buntut Kericuhan |
|
|---|
| Ricuh di Kebun Binatang Bandung, Pintu Utama Dijebol Massa |
|
|---|
| Harga Tiket Bandung Zoo Naik Saat Liburan Sekolah, Anak-anak Bisa Jadi Keeper Hewan |
|
|---|
| Kasus Korupsi di Kebun Binatang Bandung Jadi 3 Tersangka, Salah Satunya Mantan Sekda Kota Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/persidangan-praperadilan-1111.jpg)